MEDIAALIF.COM,Batam – Dunia ini panggung sandiwara, ceritanya berubah-ubah…ada peran wajar dan ada peran berpura-pura yang dimainkan oleh manusia licin berwajah bersih menyandang sifat munafik tidak amanah namun terkesan lugu.
Itulah pesan yang cukup dalam maknanya pada irama lagu kenangan. Tapi irama dan frasa lagu “Dunia ini Panggung Sandiwara” kini dialami oleh seorang ABK Kapal berbendera Negara Belgia bernama Vimal Ulas yang terbuang dan dituduh melakukan pembunuhan, lalu ditinggal sendirian oleh sahabatnya sesama warga negara India.
Dan diantara sahabat senegaranya, yaitu Arunachalam dan Kumar Selvi Naveen sebagai Steward yang melerai dan saksi terjadinya perkelahian juga yang memberi pertolongan pertama membalut luka goresan, seyogianya itu tugas tanggung jawab para medis kapal, tiba-tiba menghilang raib entah kemana rimbanya, tidak hadir dalam sidang.
Alur persidangan, tidak ada satupun alat bukti dan Saksi-Saksi yang dihadirkan Jaksa menyebutkan, bahwa Saksi melihat Vimal memegang pisau steak atau melakukan penusukan terhadap korban Adam, khususnya alat bukti Pisau Steak tanpa di Uji Forensik Sidik Jari yang menjadi Atensi Konsulat Jenderal India berkedudukan di Sumatera Utara, juga menjadi Atensi Majelis Hakim.
Zulham Mariadin sebagai perwakilan perusahaan yang berpusat di Belgia, sekaligus “Pelapor adanya Pembunuhan” tidak hadir dalam sidang (20 Juli 2026) serta Piter Bongga Agent Kapal PT. Gesuri Lloyd domisili Batam, terkesan bersikap masa bodo terhadap Vimal Ulas ABK kapal yang menjadi tersangka, terbiarkan meringkuk dalam sel tahanan, seakan-akan mereka merasa nyaman damai dan tersenyum ceria dibalik cermin penderitaan yang dialami oleh Vimal Ulas.
Berdasarkan Fakta Persidangan dan Hasil Pantauan Investigasi
Kronologi perkara ini berawal dari perdebatan politik, mereka 4 sahabat : Vimal, Adam/Almarhum korban, Arunachalam dan Kumar Selvi Naveen, tapi 2 rekannya itu tidak hadir dalam sidang alias raib menghilang seketika, padahal kapal masih berlego jangkar di Batam.
Saksi yang dihadirkan oleh JPU, yaitu Piter Bongga, agent kapal PT Gesuri Lloyd domisili Batam, Zulham PT Idros Services di Batam sebagai perwakilan perusahaan yang berada di Belgia juga yang membuat Laporan Polisi namun tidak hadir dalam sidang.
Saksi Angga Irawan, Control Room Officer PT Bias Delta Pratama yang membawa korban pakai ambulans ke RS Awal Bros Batu Aji, kondisi korban bisa duduk, dan saksi Riswan berada di kapal saat labuh jangkar, tidak melihat Vimal memegang pisau atau melakukan penusukan, sidang (20 Juli 2026).
Dan keterangan Saksi Ahli Dokter Awal Bros Batu Aji : -dr. Jody Multi dokter umum yang menangani korban di UGD, ketika pertama kali ia melihat korban sedang duduk di kursi UGD, -dr. Rico Ikhsani spesialis Bedah, -dr. Indra Faisal spesialis forensik, -dr. Rena Noer spesialis Anastesi.
Para dokter menyebutkan korban Adam terindikasi mengkonsumsi alkohol, mengalami gaduh gelisah, membuka infus dan selang pernafasan. Dan korban dikabarkan meninggal dunia setelah menjalani atau diperkirakan 7 jam dalam pelayanan medis, sidang Rabu 19/8/2026.
Majelis Hakim, saat memeriksa terdakwa Vimal Ulas yang berada dibawah sumpah Kitab Suci yang dianutnya, baik JPU, Kuasa Hukum. dan Majelis Hakim menanyakan seputar kronologi juga suasana sebelum terjadi perkelahian diatas kapal yang berlabuh jangkar di PT Bias Delta Pratama Layup Anchorage, Kel.Sijantung Kec.Galang Kota Batam – Kepri.
“Waktu itu kami lagi merayakan natal, minum alkohol bersama dan berdebat soal politik, tapi korban (Adam tinggi besar) emosi lalu memiting leher saya (Vimal) dan dilerai teman. Perkelahian terjadi dua kali, saya mendorong tubuh Adam, dan saya terjatuh ke lantai mengenai meja, lalu dilerai Arunachalam dan Kumar Selvi, saya lihat dia juga terjatuh mengenai meja ruangan, setelah itu kami dipisahkan,” katanya.
“Saya hanya mendorong dan saya tidak menyentuh benda apa pun,” ucap terdakwa Vimal menggunakan alih bahasa, dan melalui aura raut wajahnya tidak terlihat ada yang menimbulkan perubahan seperti rasa takut dihantui rasa bersalah, meskipun Vimal dicecar pertanyaan dari segala arah, terutama oleh Majelis Hakim, sidang Senin (31/8/2026).
Dugaan kasus pembunuhan yang menimpa Vimal Ulas semakin jelas terungkap setelah Jaksa menuntut terdakwa Vimal dengan dakwaan pasal kedua, sebab pasal kesatu tidak dapat dibuktikan dimuka pengadilan. Atas tuntutan Jaksa (7 thn penjara) menjadi sorotan tajam pengunjung sidang/praktisi hukum serta masyarakat publik terkait alat bukti Pisau Steak tanpa Uji Forensik Sidik Jari tampil mulus mengisi agenda persidangan.
Hal ini bermakna bahwa Vimal Ulas WNA India ABK Kapal CSD JFJ De Nul berbendera / berkedudukan di BELGIA, tidak serta-merta atau pelaku utama dalam perkara yang dituduhkan kepadanya, yakni dakwaan kedua Jaksa, Pasal 351 Ayat (3) sebagaimana telah diubah dalam Pasal 466 Ayat (3) UU RI No.1 Thn 2023 tentang KUHPidana, terdakwa Vimal dituntut 7 thn penjara, sidang (9/9/2026).
Kasus sinetron tapi unik, siapakah yang mengajari 2 orang ABK kapal bermain petak umpet, atau bersinetron “kejarlah daku..kau ku tangkap sampai liang kubor,” padahal mereka yang melihat peristiwa terdakwa Vimal dipukul, ditampar, dipiting oleh Adam Nagoor/korban, sementara kapal (crew lainnya) masih berlabuh jangkar di Batam (bulan Maret 2026).
Uniknya, sang Jaksa handsome terlihat senyumnya semakin menawan dan menarik meskipun kelelahan tetap eksis dan semangat melayani peserta didiknya yang melanggar aturan alias terdakwa berseragam kaos cantiik berwarna pink duduk berderet, tua dan muda menanti giliran untuk mendengarkan tuntutan, sebagai tugas negara yang di embannya. (rickymorasag)






