MEDIAALIF.COM,Batam – Palu sakti majelis hakim Pengadilan Negeri Batam Mantap, menghukum terdakwa Aryaguna Penan Cs, merupakan oknum ASN Imigrasi dan anak pejabat dengan vonis hanya 1 tahun penjara, Senin (20/7/2026).
Palu sakti milik Pengadilan Negeri Batam Kelas IA, saat berbicara atau bergerak, biasanya menggema mengeluarkan suara Petir yang menggelegar diruang persidangan diiringi lantunan irama ‘Efek Jera’ bagi terdakwa pengguna Narkotika / Narkoba Vape, musuh Negara RI nomor wahid.
Akan tetapi, dalam kasus pidana Narkotika mengandung zat kimia yang dilarang Pemerintah RI, maupun jenis sintetis Tembakau Sinte atau Cannabinoid – Golongan 1 – dengan Tdw Aryaguna Penan, Ferdiansyah, Gemmalyn (ASN anak pejabat), Palu Sakti itu melempem mungkin lelah berubah menjadi belaian kasih Senin barokah.
Namun bagaimana dengan komitmen Pengadilan Negeri Batam yang telah viral didengungkan dalam publikasi media bahwa “Tidak ada toleransi terhadap kasus Narkotika atau Narkoba Vape Gol I sebagai musuh Negara Republik Indonesia nomber 1” disampaikan oleh Humas PN Batam (6/11/2025).
Alur Persidangan Sangat Berkesan dan Menarik Menjadi Sorotan Publik, Terdakwa Dijerat dengan Pasal Berlapis
Sebelumnya, Jaksa Batam Hebat dan Yakin, perkara pidsus No.151/Pid.Sus/2026/PN.Btm, Terdakwa Aryaguna Penan Cs menerima Surat Cinta berupa Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, hingga alternatif Pasal 112 dan Pasal 127 terkait UU diatas, ketiga Terdakwa didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Rumondang/Tim.
Kemudian, JPU Rumondang, Gustirio/tim, saat agenda tuntutan (17/6/2026) menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman pidana 1,6 tahun penjara, serta menyita barang bukti – hasil Lab.Forensik – menggunakan Pasal Alternatif yaitu Pasal 127 Ayat (1) huruf a, tersebut diatas.
Sementara itu, dalam kasus Narkotika liquid vape yang sama, perkara No. 430/Pid.Sus/2026/PN.Btm, Terdakwa Fahrurazi Muazamsyah alias Aji Cs merupakan oknum ASN Imigrasi Batam, Jaksa Rumondang, Gustirio/tim, telah menuntut Fahrurazi dengan pidana hanya 1 tahun, denda 10 juta, berbeda dengan 2 terdakwa lainnya yakni 2 thn penjara, terkesan manis dan berwibawa (menanti vonis SIPP).
Terkait agenda putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin (20/7) menimbang..menolak permohonan rehabilitasi, mengadili masing-masing terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara. Pengunjung sidang/keluarga, sahabat terdakwa bersuara ‘Alhamdulillah’.
Meskipun putusan perkara pidsus narkotika liquid vape itu Berazaskan Keadilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa, tanpa diiringi lantunan irama “Jera atau efek jera” maupun ” Insaflah wahai manusia, dunia ini akan….”
Namun telah menyentuh relung hati anak pulau orang kampong histori Batu Besar Batam, dalam sebuah dendang melayu “Malang Orang Ku Sangka Batu, Tanjung Bemban Nampak Meredup, Sungguh Malang Nasib Diriku, Menanggung Beban Seumur Hidup”. (redaksi)






