Tim Tabur Kejati Kepri Tangkap Nurbatias DPO Kejari Batam Di Desa Tetesua

oleh -473 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Tg Pinang – Selama bertahun-tahun melakukan perjalanan panjang untuk bersembunyi dari eksekusi hukum, akhirnya Nurbatias DPO Kejari Batam, ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Kepri.

Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Kepri meringkus Nurbatias buronan kasus KDRT di Desa Tetesua Kabupaten Nias Barat, Senin 24 Februari 2025 sekira pukul 17.30 Wib, bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejari Gunung Sitoli.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1657 K/PID.SUS/2016 tanggal 20 Maret 2017, menyatakan bahwa Terpidana Ir. Nurbatias terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KDRT.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 7 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan amar putusan : ”Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan”.

Saat diamankan di depan Mesjid An Nur Desa Tetesua, Terpidana Ir. Nurbatias bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, dan dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli untuk diamankan sementara.

Selanjutnya terpidana dibawa ke Kota Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam dan dieksekusi ke Lapas Batam untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA tersebut.

Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Kepri terdiri dari Kasi V Adityo Utomo, S.H. M.H. (Ketua Tim), Kasi II Yunius Zega, S.H. M.H, dan Ul Awal Saputra selaku anggota Tim.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, SH. MH meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Kajati Kepri juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Setelah pemberitaan ini mencuat kepermukaan, para praktisi hukum di Kota Batam melalui media Alif.com ini, memberikan Apresiasi atas keberhasilan kinerja Kejaksaan yang telah berupaya menjalankan serta menuntaskan tugasnya. Dan apresiasi tersebut cukup panjang bila dipublis. (lis rd)