MEDIAALIF.COM, Batam – Terdakwa Haji Rustam R merupakan advokat dermawan, terjerat kasus pencurian uang perusahaan mencapai 9 Miliar, dituntut 5 tahun pidana penjara oleh JPU Marthyn Luther (28/11/24).
Menurut penilaian JPU bahwa terdakwa tidak menyesali perbuatannya, berbelit-belit memberi keterangan, perbuatan Tdw merugikan korban /pelapor, dan tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum, serta kesalahannya dapat dimintai pertanggung jawaban pidana.
Namun dalam agenda Pledoi, Senin (9/12/2024), Tdw H.Rustam Ritonga SH, MH (Foto : kemeja putih) didampingi PH Firdaus SH kondisi berdiri dari Kota Batam dan 3 advokat Jakarta, meminta terdakwa di bebaskan dari semua tuntutan hukum yang dibacakan sebanyak 13 poin.
Acara sidang dimulai pkl 5 sore hingga sang mentari tertidur diatas peraduannya “Awan Putih” yang empuk dan lembut sebagai permadani ciptaan Allah SWT Tuhan YM Melihat, turut mendengar ucapan penasihat hukum membaca pledoi sebanyak 13 poin serta uraian analisisnya.
Bunyi pledoi tersebut diantaranya, Penasehat Hukum sebut JPU ragu dengan dakwaannya, dan tidak dapat membuktikan hubungan antara Roliati dengan Terdakwa Rustam R, seolah-olah terdakwa berdiri sendiri tidak terdapat peran atau pertemuan kehendak dari pihak lainnya.
JPU, kata PH, tidak dapat membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dan ada perbuatan pidana (actus reus) terdakwa karena uang bernilai 8,975 miliar adalah perjanjian honorarium kliennya sebagai jasa hukum dengan Lim Siang Huat Direktur PT Active MI.
Penasehat Hukum, menyebut Jaksa tidak paham terhadap Landmark putusan yang dijadikan pedoman bagi Mahkamah Agung dan pengadilan dibawahnya, yaitu berdasarkan Putusan Nomor: 1081 K/Pid.Sus/2015, kaidah hukumnya berbunyi :
“Seseorang yang tidak tercantum dalam struktur kepengurusan tetapi mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sangat menentukan dalam pengambilan Keputusan Perusahaan dapat dikualifikasikan sebagai Personil Pengendali Perusahaan”
Artinya perusahaan dapat memberikan kuasa atau wewenang kepada siapapun yang dipercaya di internal Perusahaan, sehingga dengan demikian tidak dapat dimintakan tanggungjawab hukum kepada seseorang yang melaksanakan tugas wewenang perusahaan sesuai dengan perintah yang diberikan. Dan Terdakwa merupakan pihak yang berhak untuk menerima honorarium jasa sesuai dengan yang diperjanjikan.
Kemudian, tim PH memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan memutuskan, antara lain : – Menyatakan bahwa Terdakwa Ahmad Rustam Ritonga tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. – Membebaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum. – Memerintahkan JPU untuk membuka blokir terhadap rekening milik Terdakwa ARR pada Bank Mandiri dengan Nomor : 1090018951228 Sekupang dan Bank BNI Nomor: 0201550309 cabang Batam untuk dikembalikan kepada Tdw.
Dalam waktu yang sama serta tidak ingin ketinggalan, Tdw Rustam menyampaikan pembelaan terhadap dirinya sendiri, lalu dibacakannya bahwa, selama ia bekerjasama dengan Direktur PT AMI, Lim Siang Huat tahun 2017 hubungan mereka berjalan dengan baik, saling percaya dan membuat perjanjian kerja secara lisan maupun tulisan.
Persoalan hukum muncul menimpa dirinya dikarenakan sebelum perjanjian kerja selesai dikerjakan, tapi klientnya telah dipanggil oleh Yang Maha Kuasa pada tahun 2021. Sehingga banyak pihak yang menduga memiliki harta benda Almarhum.
Pokok perjanjian kerja dengan Alm Direktur adalah harta benda tersebut agar diwariskan kepada anak-anaknya selaku ahli waris. Ia menilai Laporan Polisi dari Lim Siew Lan (kakak mendiang) bertujuan untuk menghalang-halangi supaya tidak bisa mengurus harta benda milik Mendiang untuk jatuh kepada yang berhak.
“Sesuai isi Al-Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 2 berbunyi, Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sungguh, (tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar,” ucap Terdakwa didalam sidang.
Setelah itu, Ketua Majelis Hakim, Tiwik menanyakan tanggapan Jaksa terhadap Pledoi, lantas Marthyn Luther menjawab bahwa tanggapannya sama yaitu tetap pada tuntutan.
Akhirnya, Ketua Majelis Hakim, Tiwik menyampaikan bahwa pihaknya akan bermusyawarah untuk menentukan putusan terhadap perkara ini. Dan sidang ditunda sampai Kamis depan 12 Des 2024 dengan agenda pembacaan putusan. (lis rmsag)






