MEDIAALIF.COM, Batam – Seorang WNI yang baik, juga merupakan korban pelapor menyebut sidang Pidana 378 dengan Terdakwa P.SE berlangsung tidak fair di PN Batam, Kamis (5/12/2024).
Menurut korban inisial EG menyampaikan bahwa, tatacara persidangan di kantor ini, menunjukkan proses percepatan sidang secepat kilat, seakan-akan ada yang ditutupi oleh JPU Abdullah dari dirinya yang telah menunggu jadwal sidang selalu molor sejak pagi sampai siang hari.
“Bayangkan saja pak, katanya sidang pukul 10 tapi nyatanya siang hari, dan perkara yang saya laporkan tiba-tiba sudah digelar/usai, membuat pihak keluarga saya pun merasa kecewa karena tidak bisa melihat jalannya persidangan,” ucap korban kepada redaksi media Alif.com ini.
“Bahkan sidang pernah ditunda dengan alasan Saksi dari pihak saya selaku korban pelapor tidak hadir, padahal Saksi ada saya bawa menunggu jadwal sidang. Berjam-jam kami tunggu tapi tidak ada pemberitahuan Jaksa. Aturan sidang pidana macam apa yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam ini,” cetusnya.
Korban pelapor bercerite, kemarin acara sidang mendengarkan keterangan saksi (5/12/2024), saat itu terdengar ada sidang tertutup dan kami pun tak jadi masuk ruangan, tapi tiba-tiba saja kami lihat Terdakwa Pujiana Sihite alias Mak Okta (Foto pakai kaos merah cantik menyala) orang yang menipu saya berjalan keluar dari ruang sidang dikawal petugas.
Kemudian saya datangi pak Jaksa Abdullah untuk menanyakan : kenapa dia/terdakwa keluar, kapan sidangnya..? Lantas dijawab : Sidang sudah siap dan ditunda sampai Kamis depan dengan agenda Pembacaan Tuntutan, agenda sidang terus berjalan sesuai ketentuan aturan yang mengaturnya ibu…kata Jaksa Abdullah.
“Disini kami sangat kecewa, meskipun tidak tinggal di Batam namun pihak keluarga kami orang Melayu tempat yang ditumpangi, gimana ya rasanya. Dan ada apa dibalik proses sidang pidana penipuan secepat kilat digelar tidak bisa disaksikan, terutama saya selaku korban,” keluhnya.
Setelah mendengar keluhan masyarakat yang cukup dalam, diduga telah terjadi keanehan / ketimpangan alur perjalanan sidang atau Instrumen gelar Perkara Pidana No. 706/Pid.B/2024…, awak media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Kasintel Kejari Batam hingga menjelang malam hari.
Kasintel Tiyan Andesta menyampaikan, bahwa Saksi yang wajib dihadirkan oleh Jaksa adalah saksi yang berada didalam berkas perkara. Akan tetapi, bila sudah hadir saksi 2 atau 3 orang diperiksa dalam persidangan, dan diterima oleh Pengadilan maka sidang akan terus dilanjutkan.
“Khususnya saksi korban/pelapor harus diperiksa terlebih dahulu, dan Terdakwa dapat mengajukan saksi, berdasarkan itulah disebut saksi yang meringankan serta diberi kesempatan oleh Majelis Hakim,” jelas Kasintel diruang kerjanya, Jumat (6/12/2024) jelang malam hari.
“Terkait keluhan masyarakat, instrumen persidangan itu wewenang JPU yang lebih tahu sebab JPU tersebut yang menghandle perkaranya. Oleh karena itu bila ada yang kurang berkenan, maka sampaikanlah dengan cara yang baik dan tepat unsurnya, hindari hal-hal yang dapat merugikan diri kita sendiri nantinya,” pesan dan himbauan Kasintel. (lis rmsag)






