Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Kota Batam Diamankan Polda Kepri

oleh -410 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Dalam rangka memberantas dan mencegah kelangkaan BBM, Ditreskrimsus Polda Kepri laksanakan Konferensi Pers kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak subsidi Pemerintah.

Kasus pelangsir minyak yang terjadi di Perum Mukakuning Paradise Kec. Batu Aji Kota Batam, berhasil mengamankan 1 orang Tersangka berinisial HM, diselenggarakan di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Selasa (6/2/2024).

Dalam kegiatan itu hadir Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira didampingi Wadirreskrimsus AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Kasubdit 4 Tipidter Kompol Zamrul Aini, Kasubdit 5 Cyber AKBP Henry Andar H. Sibarani, dan PS. Paur 2 Subbidpenmas Bidhumas Ipda Mahardika Sidik.

Dirreskrimsus mengungkapkan kronologis kejadian, pada hari Sabtu 27 Jan 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Tim memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa adanya 1 Unit kendaraan jenis Pick Up Merk Toyota Dyna warna biru dimodifikasi tambahan tangki cadangan juga jerigen-jerigen untuk membeli BBM Biosolar menggunakan 4 kartu Fuel Card Bank Bukopin di SPBU.

Kemudian tim melakukan pembuntutan dan pengamatan terhadap pelaku yang diduga mendatangi / melansir di 3 SPBU. Sekira pukul 15.00 tim melakukan penindakan dan mengamankan kendaraan, juga 4 buah kartu Fuel Card Bank Bukopin, serta 7 buah plat mobil sebagai barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.

“Modus operandinya tersangka mengisi bahan bakar solar subsidi mengunakan mobil tangki dan telah dimodifikasi, sehingga bisa menampung solar jauh lebih banyak dari kapasitas standarnya…

…Pembelian BBM bersubsidi menggunakan 4 buah Kartu Fuel Card Bukopin, dan agar tidak ketahuan ia gunakan sejumlah plat palsu,” ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan serta menyita sejumlah barang bukti seperti 1 Unit Mobil Toyota, 4 Buah Kartu Fuel Card Bukopin, 7 Buah Jerigen, 1 Unit Hp Merek Vivo Warna Hitam, dan 7 Buah Plat Nomor Polisi Kendaraan.

“Tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Thn 2023 Tentang Penetapan Peraturan Perundang – Undangan No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,” tuturnya.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menambahkan, mari kita sukseskan Pemilu 2024 yang tinggal 6 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita tidak benar atau Hoax, guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif.

Untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat kejahatan serta memerlukan bantuan Kepolisian dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.