Polda Kepri Serius Melaksanakan Penanganan P4GN

oleh -297 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Sebagai wujud komitmen Polda Kepri dan Jajaran dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), telah berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana narkoba.

Enam (6) kasus itu, menangkap 14 Tersangka (13 Pria dan 1 Wanita) serta dilakukan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba. Hal ini diungkapkan oleh Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin saat konpers periode bulan Mei 2024 di Lobby Mapolda, Kamis (6/6/2024).

Turut hadir Dirresnarkoba Kombes. Pol. Dony Alexander, Kabidhumas Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Berantas BNN Kepri Kombes Pol. Bubung Pramiadi, Kakanwil Bea Cukai Batam Rizal, S.H., Kepala BPOM Batam Musthofa Anwari, Kasi PB3R Kejari Salomo Saing, dan Ketua LSM GRANAT.

Wakapolda Kepri menyampaikan apresiasi terhadap kinerja yang luar biasa dari Ditresnarkoba dalam mengatasi permasalahan narkoba di Kepri, berhasil mengungkap 6 kasus terkait peredaran narkoba.

Keberhasilan itu mencerminkan komitmen yang kuat dari Polda Kepri dalam memberantas kejahatan narkotika. Selama periode Bulan Mei tahun 2024, Polda Kepri juga berhasil amankan barang bukti narkoba sebanyak 4.680 gram sabu, 35,306 Liter Sabu Cair, 2.900,61 gram ganja kering, dan 150 Butir narkoba Jenis Happy five.

“Pengungkapan 6 kasus narkotika dan melakukan penyitaan sabu kristal padat seberat 4.680 gram, sabu cair seberat 35,306 liter, 2.900,61 gram daun ganja kering, dan 150 butir narkoba Happy Five, negara telah berhasil menyelamatkan sebanyak 479.150 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba…

..Jumlah ini merupakan bukti nyata Polda Kepri dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN), serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah dampak merugikan narkotika terhadap kesehatan dan keamanan sosial,” jelasnya.

“Pengungkapan ini menegaskan keseriusan Polda Kepri dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Kepulauan Riau. Tempo hari terdapat salah satu kasus yang menjadi sorotan publik, Polisi menggerebek sebuah pabrik pembuatan sabu cair. Dalam operasi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu cair, yang ditampilkan dalam konferensi pers hari ini tidak hanya menunjukkan komitmen kuat tetapi juga memberikan rasa aman terhadap penduduk. Pihak berwenang tidak akan berhenti dalam memerangi peredaran gelap narkotika,” ucap Dirresnarkoba.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menetapkan bahwa pelaku tindak pidana narkotika yang terlibat dalam permufakatan jahat dapat dipidana dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun serta denda maksimum ditambah 1/3. Pasal 112 Ayat (2) menyatakan bahwa memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I melebihi 1 kilogram…

..atau 5 batang pohon dapat dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5 hingga 20 tahun serta denda maksimum ditambah 1/3. Pasal 132 Ayat (1) menetapkan bahwa percobaan atau permufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika dihukum sama dengan tindak pidana narkotika itu sendiri. Sanksi berat ini sebagai wujud upaya dalam memberantas kejahatan narkotika di Indonesia.

“Saya ingin menegaskan kembali bahwa pengungkapan kasus-kasus terkait narkoba ini adalah bukti konkret dari keseriusan dan komitmen yang teguh dari Polda Kepulauan Riau dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat. Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kepulauan Riau untuk bersama-sama berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah ini. Serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib…

..Serta mengedukasi keluarga dan lingkungan sekitar tentang bahaya narkoba. Dengan kerjasama yang erat antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan wilayah Kepulauan Riau dapat terbebas dari ancaman narkotika, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi generasi mendatang. Mari bersama-sama kita wujudkan Kepulauan Riau yang bersih dari narkoba dan berkontribusi dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia,” tutur Kombes Dony Alexander.

Terhadap barang bukti narkoba yang ditampilkan, dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar untuk Happy Five, sabu, dan ganja kering, serta untuk sabu cair dimasukkan ke dalam air panas dan dibuang ke toilet dengan disaksikan para tahanan, rekan jurnalis, tamu undangan, dan personel Polda Kepri.

Imbauan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.