Pengunjung Sidang Menilai JPU Bijak Dalam Perkara KDRT Daniel Purba

oleh -429 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – JPU Martua Ritonga setelah membacakan Tuntutan terhadap terdakwa Daniel Marshal Purba perkara KDRT di PN Batam, dinilai pengunjung sidang cukup bijak, Kamis (17/10/2024).

Bahkan Penilaian spontan pengunjung sidang menyebutkan bahwa, Jaksa ini masih memiliki rasa kemanusiaan dan keadilan serta cermat memeriksa kasus KDRT, karena dapat dirasakan ada unsur keanehan dan kejanggalan.

Penilaian terhadap Jaksa bijak terdengar oleh awak media Alif.com yang hadir memantau jalannya persidangan, dan diungkapkan oleh pengunjung sidang saat menelpon rekannya yang merupakan anak kampus di salah satu Universitas – Kota Batam.

“Kita kan sama-sama mengikuti sidang KDRT psikis saling bergantian yang sempat bikin hebooh. Gimana tidak, saksi korban sudah dipanggil sampai 7 kali tapi tidak hadir, seyogianya melalui panggilan paksa untuk membuktikan kebenaran tuduhannya,” ucap pengunjung.

“Hebooh nya lagi sidang kasus psikis KDRT ini sama-sama kita saksikan kemarin ramai pengunjung (10 dan 15 Okt) mendapat perhatian publik, jadi buah bibir bukan hanya di kampus kita saja, di kampus lain juga membahas permasalahan materinya. Hakim dan Jaksa nya gonta-ganti pula,” sambut rekannya.

“Tapi itu looh, Ketua Hakim Tiwik sebelumnya memerintahkan kepada Jaksa Alfian agar menghadirkan Saksi Korban (upaya pemanggilan paksa) untuk membuktikan kebenaran tuduhannya, sesuai permohonan Penasehat Hukum Tdw Daniel, termasuk Saksi yang melihat kejadian, ternyata dikesampingkan oleh Marietta Rambe Hakim yang baru, kok bisa gitu yaac,” ungkap anak kampus.

Akhirnya, lika-liku kelok sembilan yang terasa dalam kasus KDRT disidangkan terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Batam, memasuki agenda Pembacaan Tuntutan. Dan tatacara sidang kasus KDRT psikis digelar secara beruntun.

JPU Martua Ritonga menyatakan bahwa Terdakwa Daniel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, berdasarkan UU RI Nomor 23 Tahun 2004.

“Bunyi UU RI tersebut, dalam Pasal 5 huruf a, melanggar Pasal 44 Ayat (1) tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Daniel dengan hukuman penjara 5 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tutur Jaksa Martua.

Setelah itu, Majelis memberi waktu satu hari kepada Terdakwa untuk melakukan pembelaan atau Pledoi, sementara PH nya tidak hadir karena merasa kecewa atas tatacara Ketua Majelis Pengganti, diduga Lalai menerapkan disiplin ilmu terkait dalam Pasal 160, Pasal 227, dan Pasal 54 KUHAP.

Yang berbunyi “Guna kepentingan pembelaan, Tersangka/Terdakwa berhak mendapat bantuan penasehat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan sesuai Anjuran UU RI. Ada apa dibalik instrumen sidang PN Batam yang di ikuti disaksikan khalayak banyak tidak hanya di Kota Batam saja, dan sidang istimewa terjadi sampai pukul 10 malam terkesan kejar target. (tm rmsag)