Modus UMKM, Pengelola Kios Liar Merlion Square Meraup Keuntungan Besar

oleh -383 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Oknum HTG, warga setempat menyebutnya Pak Galung adalah Pengelola puluhan kios liar, yang berada diarea penghijauan harus tetap dijaga demi keindahan dan asri suatu wilayah sebagaimana mestinya.

Terkait stan kios ilegal, sewaktu dikonfirmasi oleh awak media Alif.com via WhatsApp, Galung (Hutagalung) menyatakan, bahwa benar ia mengutip uang sebesar Rp 30 ribu per kios pada setiap hari sampai saat ini, Jumat (26/5).

“Saya pungut uang hanya Rp 30 ribu, diantaranya untuk kebersihan, penerangan : 1 bola lampu Rp 10 ribu, kalau 2 lampu tentu beda. Tapi hal lain dilapangan saya tidak tahu sebab sudah diserahkan sama tim,” katanya.

“Soal lokasi sejak tahun 2018 yang saya kelola memang betol area buffer zone Merlion Square basecamp Kelurahan Tg.Uncang Kec.Batu Aji milik Pemko Batam harus dijaga. Bila mau diambil alih Pemerintah tak apa-apa karena saya membantu masyarakat UMKM,” ucapnya, Minggu (28/5/23) dengan nada santai.

Tapi saat ditanya kembali berapa total uang pungutan setelah dikalikan dengan puluhan kios dalam 1 bulan. Lalu bila dikalikan dalam 1 tahun, berapa keuntungan Pengelola berhati tulus sebening kaca tentu sangat fantastis menakjubkan, tapi Galung pun senyap.

Suasana konfirmasi dengan Pak Galung yang dikenal warga mudah tersenyum melalui chatting Wa terasa lancar, dan sempat menyebutkan bahwa dirinya pengurus salah satu partai, yakni Ketua Gerakan Restorasi Pedagang dan UMKM (Garpu).

Sementara itu, tentang usaha ilegal terasa dihalalkan mengelabui mata masyarakat, sangat subur di Kota Batam menghiasi pesatnya pembangunan infrastruktur jalan cantik terlihat tambal sulam, seperti area Buffer Zone di salon/disulap telah mengundang perhatian publik.

Salah satunya dari praktisi hukum Udur Hotmaida SH, MH, berujar bahwa usaha ilegal (Azas Manfaat) apa pun namanya tetap menyalahi ketentuan aturan yang berlaku. Meskipun berdalih dengan segudang alasan cerdas mumpuni atau inovatif berjamaah, Senin (29/5) malam.

“Sebab kalimat NKRI harga mati yang tertanam di dalam hati sanubari serta semangat hidup rakyat Indonesia, diawali dengan kesadaran hukum yang kuat dan kokoh. Kecuali bagi manusia egois yang berfikir untuk kepentingan dirinya/golongan, disiplin ilmu dikantongi, sumpah jabatan terabaikan,” ungkap Advokat Udur.

“Tutup dan usut tuntas aktifitas ilegal yang dapat menimbulkan peluang terhadap kerugian pada negara. Atau memang itu yang dianjurkan oleh negara untuk meningkatkan PAD suatu daerah, khususnya Batam berselimut Madani, bertabur usaha esek-esek, masyarakat resah muncul aksi demo, faktur UWTO ganda tercecer di Sei Nayon. Bisa dibaca UU demi memperkaya diri sendiri,” tegasnya.

Namun, disisi lain tak terbayangkan telah menimbulkan dugaan kuat terhadap kerugian negara. Dengan apa bola lampu ribuan Watt menyala..? Apa benar pihak pengelola menggunakan mesin generator selama 5 tahun menjalankan aktifitasnya.

Dimana fungsi APH, Penegak Perda dan pengawas… Kemungkinan besar telah terjadi penyalahgunaan jaringan arus listrik atau pencurian arus (sanksi pidana) dengan modus UMKM berdalih membantu masyarakat diarea ilegal. Siapa yang bertanggung jawab, berapa total kerugian negara. (rickysag)