Kejari Batam Terbitkan Sprint Penangkapan Terhadap Terpidana Haji Ir N

oleh -493 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM, Batam – Terkait Terpidana Haji Ir N yang belum di eksekusi, pihak Kejaksaan Negeri Batam telah menerbitkan surat perintah penangkapan / pencarian terhadap Terpidana tersebut.

Kepala kantor Kejari melalui Kasi Intel Tiyan Andesta menyebutkan, pada bulan Nov 2023 telah diterbitkan Surat Perintah (Sprint) pelaksanaan Putusan Pengadilan terhadap Terpidana Nurbatias perkara KDRT, Kamis (5/9/2024) diruang kerjanya.

“Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. Print – 52xx/L.10 xx/xx/2023 yang di Ttd oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, serta menerakan nama 3 orang JPU. Dan kami akan berupaya semaksimal mungkin agar putusan pengadilan yang sudah incrach dapat dilaksanakan,” ucap Tiyan Andesta.

Ia menjelaskan, walaupun dirinya baru ditugaskan di Batam, namun berkas perkaranya tak kan pernah hilang, apa lagi ditutupi. Sebab rekam jejak seorang terdakwa atau terpidana akan melekat semasa hidupnya dan tersimpan rapi.

“Berdasarkan perintah Kasasi Mahkamah Agung RI Putusan Nomor 1657 K/PID.SUS/2016, 1. Menyatakan Terdakwa Ir. Nurbatias terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga”. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. 3. Memerintahkan Terdakwa ditahan. Maka atas ketentuan tersebut, putusan Kasasi MA RI harus dijalankan,” tegasnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Batam yang mengenal, melihat dan tahu keberadaan mantan terdakwa Nurbatias untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, agar segera menghubungi kantor Kejari di Batam center, dan berkoordinasi dengan pihak berwenang atau aparatur setempat,” imbau Kasintel.

Sementara itu, Penasehat Hukum Roy Wright SH, MH, Sabtu (7/9/2024) yang merupakan Kuasa Hukum klientnya yaitu mantan istri dari Terpidana tersebut, mengapresiasi langkah dan upaya yang dilakukan oleh Kasintel pada saat ini. Karena hal itu juga merupakan tanggung jawab yang masih menggantung. (red tm)