Pelaku Penipuan Dengan Hipnotis Diringkus Krimum Polda Kepri Bersama Polresta Barelang

oleh -367 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri bersama tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, amankan 2 tersangka penipuan dengan hipnotis berinisial HC dan I di Kab. Lombok Barat, Rabu (4/9/2024).

Dirreskrimum Kombes. Pol. Dony Alexander didampingi Kabidhumas Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Kasubdit 3 Jatanras Kompol Mikael Hutabarat serta Kasat Reskrim AKP Giadi Nugraha, melaksanakan Konpers pengungkapan kasus Tindak Pidana tersebut, dengan modus operandi ingin menguasai seluruh uang korban, di Media Centre Polda Kepri.

Kombes. Pol. Dony Alexander menjelaskan kronologis kejadian, berawal pada hari Senin 12 Agustus 2024 pukul 10.00 wib, korban selesai berbelanja obat dari Apotik Budi Pharma. Kemudian ia pergi ke salah satu Mall Kota Batam untuk berbelanja lainnya, dan selesai pukul 11.00 wib.

Saat itu pelaku mendatangi korban dan mengatakan “bahwa ada orang yang menjahati korban dan memasukkan 7 buah jarum kedalam tubuhnya, dan jarum tersebut harus segera dikeluarkan dari dalam tubuh korban”. Lalu korban pun dibawa keluar tempat berbelanja, saat sampai didepan pintu tersangka meminta korban untuk menjemput ATM miliknya kerumah menggunakan Gojek yang sebelumnya sudah dipesan/diatur.

Setelah itu korban pun kembali ke salah satu Mall yang ditinggal tadi menggunakkan Gojek yang sama. Sesampainya di Mall korban pun menyerahkan 1 (satu) Kartu ATM beserta Nomor PIN kepada tersangka.

“Beberapa saat kemudian tersangka menyerahkan bungkusan kepada korban dengan mengatakan bahwa bungkusan tersebut jangan dibuka. Kemudian pada hari Senin 26/8/24, waktu akan mengecek saldo ATM milik korban, saat akan ke ATM disitulah korban baru mengetahui bahwa ATM yang dikembalikan bukan miliknya…

…Keesokan harinya, Selasa 27/8/24, korban pergi ke Bank dan baru mengetahui ada transaksi uang keluar mulai 12 s/ 17 Agustus 2024. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 273.000.000,- Selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Barelang guna proses pengusutan lebih lanjut di Sat Reskrim Polresta Barelang,” ungkap Dirreskrimum.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 507 / VIII / 2024 / SPKT / Polda Kepri / Resta Barelang, Tgl 28 Agustus 2024, Tim Gabungan mendapat informasi bahwa para pelaku berada di Lombok. Dan pada hari Kamis 29/agustus 2024 pukul 07.55 Wib.

Gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ditreskimum Polda Kepri AKP Deni Langie, S.I.K., M.H., Kasubnit VII Satreskrim Polresta Barelang Ipdav Nickson Simbolon, S.H.,M.H., dan Kasubnit VIII Satreskrim Polresta Barelang Ipda Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., berangkat ke Lombok untuk melakukan pengejaran terhadap diduga para pelaku.

Pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 02.30 Wib 2 orang tersangka berinisial HC dan inisial I berhasil diamankan di salah satu hotel Lombok Barat, Selanjutnya diduga para pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polresta Mataram untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 kartu ATM, 2 Unit Handphone, Uang Tunai sebesar Rp. 7.650.000 (tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), serta beberapa helai pakaian yang dibeli dengan uang hasil penipuan.

Para tersangka dikenakan Pasal 378 K.U.H.Pidana berbunyi : “Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang membuat hutang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, diancam dengan hukuman selama – lamanya empat tahun penjara.