Berkas Pidana Oknum Advokat H.ARR Dilimpahkan Polda Kepri ke Jaksa

oleh -237 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM, Batam – Polda Kepri telah melimpahkan berkas perkara pidana Tersangka ARR oknum pengacara senior Batam, atas dugaan pencurian uang bernilai hampir Rp 9 miliar ke Jaksa.

Pelimpahan berkas dilakukan Ditreskrimum Polda Kepri karena penyidikan telah dinyatakan selesai (P21) dan selanjutnya akan dilakukan penelitian oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kepri.

Hal ini dibenarkan oleh Dirkrimum Kombes Pol Donny Alexander. “Iya, benar sudah P21 dan dilimpahkan ke Jaksa,” ujarnya, Senin (9/9/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini dilapangan, bahwa Tersangka ARR saat ini menjalani tahanan kota setelah dilimpahkan ke Jaksa.

Namun, soal kebenarannya belum terkonfirmasi dengan baik dan transparan. Hal yang sama juga disampaikan pihak Kepolisian dengan saran agar langsung konfirmasi kepada Kejaksaan.

Perlu diketahui, 31 Juli 2024 lalu, Polisi sempat menerbitkan surat DPO terhadap Haji ARR disebabkan dia mangkir dari pemanggilan penyidik Kepolisian. Dan tanggal 20/8)2024 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkapnya di Jakarta langsung dibawa ke Mapolda Kepri.

Kasus ini bermula dari laporan Komisaris PT Active Marine Industries, Liem Siew Lan (Kakak dari Almarhum Lim Siang Huat/Direktur) selaku korban atas dugaan tindak pidana pencurian tersebut.

Komisaris itu melaporkan dua orang yang terlibat, Roliati sebagai Staff Admin dan Rustam Ritonga Kuasa Hukum PT AMI. Dugaan tindak pidana pencurian ini terjadi setelah Lim Siang Huat/Direktur meninggal masa covid 19 (5 Februari 2021.

Roliati jabatannya Admin perusahaan, periode bulan Juni dan Juli 2021 mentransfer sejumlah uang pembayaran fee Kuasa Hukum kepada Rustam Ritonga atas voucher payment PT AMI senilai hampir Rp 9 miliar dari rekening Maybank (Lim Siew Lan) menggunakan aplikasi M2U.

Kilas balik…terhadap Terdakwa Roliati, kasusnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Batam Nomor : 151/PID.B/2024/PN BTM (10 Juni 2024) dengan hukuman 1 tahun kurungan pidana penjara tidak harus dijalani dengan masa percobaan 2 tahun.

Putusan PN Batam itu sangat jauh berbeda dari Tuntutan JPU Samuel P yakni Terdakwa dituntut hukuman pidana penjara 5 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hingga putusan banding, Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Kepri Nomor : 124/PID/2024/PT TPG, berbunyi “Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari Tahanan Kota seketika setelah putusan ini dibacakan…12 Agustus 2024.

Terkait kasus ini, patut dicermati dan dipertanyakan serta diduga telah terjadi pengaburan data otentik atau mengesampingkan alat bukti (hasil penelusuran) perihal tenggang waktu, ada apa dibalik Dokumen Pembayaran Fee kuasa hukum dengan wafatnya Alm. Direktur Lim Siang Huat..? (red tm)