Kasus Penganiayaan Antara Art Dan Majikan Berlangsung Damai

oleh -96 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Kesalahpahaman yang terjadi antara seorang pembantu rumah tangga (Art) dan Majikan bergulir dengan damai di dalam persidangan.

Hal itu tidak sepatutnya terjadi berkepanjangan hingga ke meja hijau, sebab hanya akan merugikan kedua belah pihak, khususnya menjadi beban mental dan moral bagi masing-masing pihak keluarga. Sementara pihak lain tidak jelas fungsi dan kapasitasnya sebagai apa.

“Akibat dari mempertahankan harga diri, sifat egois yang merasa paling benar sudah jago dan hebat, ini sebagai contoh yang harus disadari agar berfikirlah sebelum mengambil tindakan,” arahan dan nasehat Majelis Hakim kepada yang bertikai, Kamis (27/2/2025).

Menurut Kuasa Hukum Dermawan Sinurat dan Wan Harry Sanjaya, an : Terdakwa Mardiyah, perkara No. 73/Pidsus/2025/PN.Btm, mengatakan bahwa kliennya juga membuat pengaduan pelaporan atas hal-hal yang telah dialaminya dilakukan oleh pelaku Art tsb. Akan tetapi kliennya pula langsung dijadikan tersangka.

“Kami sangat menyayangkan adanya pihak lain yang mencampuri permasalahan internal ini dengan sikap tidak profesional dan tidak bijak, sementara sudah terjalin hubungan keterkaitan batin antara sesama makhluk Tuhan, ibarat seorang anak terhadap ibunya, terutama bagi aparat penegak hukum agar cermat menyikapinya,” ucap Dermawan Sinurat.

Kuasa Hukum Wan Harry Sanjaya melanjutkan, dalam persidangan (06/2/2025) didapati adanya kesalahan identitas Terdakwa jenis kelamin perempuan, tapi pada BAP dakwaan Jaksa tertulis jenis kelamin laki-laki.

Dalam hal ini dakwaan Jaksa dengan pasal berlapis tidak cermat tidak akurat dan tidak menaati aturan untuk patuh pada ketentuan Pasal 144 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, akan merugikan terhadap bahan pembelaan bagi terdakwa.

“Bahwa perubahan identitas terdakwa yang dilakukan secara renvoi dengan tulisan tangan (BAP Jaksa) yang berpotensi merampas kemerdekaan seorang warga negara demi menjaga asas kepastian hukum agar tidak merugikan pembelaan terdakwa,” ujar Kuasa Hukum. (lis rm)