Saksi Mencabut Keterangan Dalam Persidangan Kasus Narkotika Batam

oleh -388 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Menjelang bulan suci Ramadhan yang penuh berkah, Saksi Penangkap telah mencabut keterangannya (BAP) didalam persidangan kasus narkotika yang melibatkan mantan polisi Batam.

Agenda sidang mendengarkan keterangan Saksi Penangkap di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (27/2/2025) adalah momen penting dalam persidangan berupa surprise kejutan berasa bahagia bagi keluarga terdakwa, para pengunjung dan masyarakat banyak yang menantikan munculnya rasa berkeadilan ‘Merah Putih Terukir Didada ku demi Negara ini, bukan untuk demi…kian’.

Mengapa demikian, karena dalam persidangan sebelumnya, para Penasehat Hukum mengajukan Eksepsi atas Dakwaan yang dibacakan…dan Jaksa memberi tanggapan serta menyebutkan bahwa dakwaan sudah lengkap sesuai ketentuan maupun SOP yang ada, sehingga proses perjalanan sidang dilanjutkan oleh perintah yang mulia Majelis Hakim.

Dan memasuki proses sidang Pemeriksaan Saksi / saksi penangkap, baik Majelis Hakim dan Penasehat Hukum, yakni Musrin Siregar-Mangundang Lb.Batu PH dari Tdw Azis, dan Amsal S. Lb.Gaol-Aksa PH dari Tdw Wan Rahmat dan Aryanto, serta Dedi Susanto-Firdaus PH dari Tdw Junaedi, berupaya menggali lebih dalam keterangan saksi.

Dalam upaya menggali keterangan saksi, para Penasehat Hukum tersebut menanyakan beberapa hal diantaranya seputar kronologi penangkapan, TKP nya maupun barang bukti yang ditemukan.

Dalam hal ini, Dedi Susanto SH MH dan Firdaus SH menanyakan, atas dasar apa menangkap Tdw Junaidi, sebagai apa perannya, dan bukti yang ditemukan serta hubungannya dengan Aziz, yang diduga berawal dari penangkapan Tdw Azis, juga perkara yang bergulir diluar daerah Kota Batam atau Yuridksi yang berbeda.

Kedua Saksi R.Manurung dan M.Amran menjawab, bahwa saksi melakukan penangkapan berdasarkan informasi atau laporan, dan tidak mengetahui apa peran masing-masing terdakwa.

Lanjut Saksi, mengenai barang bukti saat penangkapan tidak ada ditemukan, dan saksi tidak tahu bahwa terdakwa pernah menjual atau menawarkan barang narkotika jenis sabu.

Pada saat dikejar dengan pertanyaan detail oleh Penasehat Hukum , akhirnya saksi penangkap mengatakan bahwa saksi mengetahui laporan terkait kasus narkotika di Batam masih berhubungan dengan perkara yang lagi disidangkan diluar Kota Batam.

Hingga akhirnya saksi menyatakan bahwa saksi mencabut keterangannya di BAP sebab banyak yang tidak diketahui atau diluar sepengetahuannya dan saksi hanya menjalankan perintah.

Keterangan kedua Saksi tersebut (mencabut keterangan dalam BAP) diucapkannya dihadapan Majelis Hakim, JPU, para Penasehat Hukum serta pengunjung yang memenuhi ruangan sidang.

Dan kasus narkotika yang sedang bergulir ini mendapat perhatian publik dengan lantunan irama ‘Indonesia Tanah Air Beta Pusaka Abadi nan Jaya menuju Indonesia Emas Bermartabat dan Berbudi Luhur’. (lis rmsag)