JAKARTA, MEDIAALIF.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (TR) berupa perintah kepada jajaran Polda dan Kasatwil di seluruh Indonesia untuk melakukan pengamanan kunjungan kerja Presiden dengan humanis serta tidak reaktif.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, perintah Kapolri ini guna menghindari anggapan mengkebiri kebebasan berpendapat dalam kunjungan kerja Presiden ke sejumlah daerah, yang diwarnai aksi penyampaian pendapat oleh masyarakat tidak terulang.
Oleh karena itu, lanjut Argo, sesuai dengan Telegram Kapolri ke jajaran dengan nomor STR/862/IX/PAM.3/2021 tertanggal 15 September 2021. Untuk seluruh jajaran diwajibkan agar memperhatikan pedoman yang sudah diarahkan oleh Kapolri. Ada empat point penekanan …..
Yang pertama, setiap pengamanan kunker Presiden agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reakif. Kedua, apabila sekelompok masyarakat berkerumun untuk menyampaikan aspirasinya, dan dibenarkan secara tertib, maka tugas pengamanan hanya mengawal rombongan.
Ketiga, dalam arahan Kapolri yakni setiap Kasatwil menyiapkan ruang bagi masyarakat maupun kelompok yang akan menyampaikan aspirasinya, sehingga dapat dikelola dengan baik.
Keempat apablia ada kelompok masyarakat ingin menyampaikan aspirasi, agar dikomunikasikan dengan baik secara humanis, dijelaskan bahwa tindakan untuk menyampaikan aspirasi tidak boleh menganggu ketertiban umum.
“Sehingga nanti dari kepolisian setempat dapat memberikan ruang, kepada sekelompok yang akan menyampaikan aspirasinya, dan kita siapkan ruang itu sehingga aspirasi bisa tersampaikan,” jelas Argo, dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/9/21).
“Ini kita sampaikan kepada jajaran agar dipedomani dan dilaksanakan dengan baik,” tutupnya.