Himpunan Kawasan Industri Indonesia Kunjungi Batam

oleh -535 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam H.M. Rudi menerima kunjungan Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) bertempat di Ruang Balairungsari, Kamis (3/11/2022). Pelaku usaha / Investor harapkan Perizinan dipusatkan ke Batam.

Himpunan Kawasan Industri Indonesia dipimpin langsung oleh Ketua Umum Asosiasi yakni Sanny Iskandar, membawa sekitar 30 anggota para pelaku usaha se-Indonesia.

HKI sebagai asosiasi perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan dan pengelolaan kawasan industri di Indonesia, saat ini memiliki 107 anggota perusahaan, dan tersebar di 22 provinsi.

Sanny Iskandar mengatakan, pihaknya bersama pengembang dan pengelola Kawasan Industri se-Indonesia datang ke Batam, guna melihat langsung perbandingan pengembangan Batam dan kawasan industri.

“Belakangan kita lihat banyak terobosan-terobosan di Batam, baik sistem pelayanan dan pembangunannya. Sehingga kami harapkan temen-temen pengusaha dapat take advantages dari perkembangan Batam,” kata Sanny.

Ketua Umum tersebut mengharapkan kerja sama dapat tercipta antara HKI dengan BP Batam dan Pemerintah Kota Batam, dalam perencanaan, koordinasi maupun pengawasan terhadap pengembangan Kawasan.

Melihat komitmen BP Batam dalam memberikan pelayanan prima untuk investor, baik dari sisi pertanahan, pelayanan perizinan, insentif serta infrastruktur, ia optimis para anggota HKI dapat berpeluang besar melakukan ekspansi bisnis ke Batam.

“Teman-teman yang hadir langsung melihat situasi Batam, jika mereka ingin memperluas industrinya, mereka katakan ingin memilih Batam saat ini berkembang luar biasa, dan perizinan sudah mudah di BP Batam,” pungkasnya.

Peters Vincen Wakil Ketua Umum HKI Wilayah Batam menyampaikan, pihaknya mengharapkan sesuai amanat PP 41 Tahun 2021, maka perizinan yang berada di wilayah KPBPB Batam dapat dilaksanakan di Batam saja.

“Kami berinvestasi disini dengan sistem perizinan sudah mudah dan cepat, BP Batam lakukan terobosan. Namun ada beberapa hal yang harus kami sampaikan kaitannya dengan UU Cipta kerja, bahwa belum semua perizinan bisa kita dapatkan di Batam. Contohnya AMDAL, kita harus urus lagi ke pusat, antrian panjang. Kalau bisa ditarik lagi ke Batam, tentu sangat baik,” jelas Peter.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BP Batam menyampaikan terima kasih atas kunjungan HKI ke Batam serta masukan dalam forum tersebut.

“HKI datang kami sangat senang, HKI adalah promotor Batam, promosi yang bisa mengurangi biaya promosi. Intinya kita minta bantu promosikan Kota Batam. Kami berbenah untuk sesuatu yang lebih sempurna, ini akan sangat berarti,” ujar Rudi.

Semangat percepatan investasi yang dituangkan dalam UU nomor 11 tahun 2020 dan PP nomor 41 tahun 2021, ia harapkan dapat secara penuh terlaksana sesuai harapan pelaku usaha.

“Perubahan sudah kita wujudkan, salah satunya mempermudah semua perizinan. Hadirnya PP 41 ini adalah untuk percepatan investasi dan kemudahan berusaha, tentu pelaku usaha berharap semua dapat dilakukan dan selesai di Batam. Semoga keluhan rekan-rekan dapat didengar oleh Pemerintah,” tutur Rudi.

Pasca pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021, tercatat daftar perizinan berusaha yang menjadi kewenangan BP Batam di KPBPB adalah 69 jenis perizinan dari 8 sektor. (rc)