MEDIAALIF.COM,Batam – Ketua Majelis Hakim Tiwik SH, M.Hum didampingi Hakim anggota, bertindak tegas, berani dan cukup bijak mengingatkan Kuasa Hukum dan Jaksa agar menerapkan disiplin ilmu beretika di dalam persidangan.
Hakim Tiwik yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam memberi arahan kepada kedua belah pihak yaitu Penasehat Hukum ‘Am’ dan JPU ‘Mr’ dalam persidangan kasus pidana narkotika yang melibatkan 10 oknum mantan Polisi.
Sidang pidana tersebut menjadi perhatian masyarakat publik di Kota Batam bandar dunia madani Provinsi Kepri, digelar sejak pagi hari sampai larut malam dini hari, bahkan tertulis pada diary kehidupan terindah yang dihiasi agenda Sahur bersama di gedung PN Batam.
“Apakah salah dan menyentuh unsur-unsur aroma hukum yang berestetika bila sidang digelar hingga larut malam dini hari, serta Sahur bersama demi mensyukuri berkah Ramadhan 1446 H thn 2025, pokoke bukan Oyobo versi Kepri, Batam terjaga kondusif,” celoteh jendral nagabonar dan cak lontong dialam sana yang punya diary tersendiri.
Pasalnya…
Tentang Majelis Hakim Bijak, dalam persidangan sempat terjadi kericuhan mulut antara PH ‘Am’ (saat bertanya kepada saksi Budi) dengan Jaksa ‘Mr’ yang menginterupsi, atas keterangan Saksi Budi menyebutkan bahwa saksi tahu ada dokumentasi foto penangkapan BB sabu dan Terdakwa diatas kapal.
Akan tetapi, sewaktu PH menanyakan dokumentasi yang diperlihatkan oleh JPU kepada Saksi Budi S, apa benar foto itu merupakan penangkapan dan barang bukti yang dimaksudkan atau foto selfie terdakwa secara logika dan mana kebenaran fakta yang sebenarnya, sebab saksi berada dibawah sumpah..? Saksi pun kelabakan ngalor ngidul menjawabnya.
Pada saat ini lah terjadi energi berasa khilaf yang muncul dengan frekuensi aura 1/8 suara kilat petir menyambar ruangan sidang antara Penasehat Hukum ‘Am’ dan Jaksa ‘Mr’.
Akhirnya dengan tangkas dan sigap Ketua Majelis Tiwik SH, M.Hum mengetuk Palu sebagai pusakanya yang di berkahi oleh Tuhan YME untuk melerai, menghentikan sidang sejenak, hingga pengunjung yang hadir terkesima (dokumentasi foto diatas).
“Kuasa Hukum dan Jaksa diminta agar dapat menghormati persidangan, berfikir jernih bersikap dewasa, apa lagi berpendidikan tinggi. Terutama menerapkan disiplin ilmu beretika,” tegas Hakim Tiwik, Jumat (11/4/2025) malam.
“Saya berada disini tidak ada kepentingan terhadap siapapun, dan semua akan mendapatkan hak dalam menyampaikan suaranya secara bergantian. Ikutilah aturan yang telah dianjurkan untuk saling menghargai,” tuturnya.
Dalam hal ini, seyogianya Kota Batam bandar dunia madani maupun Kejaksaan Tinggi Kepri memperoleh sertifikat Muri Nasional, bisa jadi melalui rekomendasi PBB atas sidang pidana yang digelar telah berlangsung dengan baik dan lancar hingga memecahkan rekor di dunia maya atau alam marcapada ini.
“Merah Putih Didada ku, Pancasila semangat dan nafas ku, Cakar Garuda perisai dan prinsip ku, Presisi merupakan tugas visi dan misi didalam mengemban Amanah Bangsa ku, Menjunjung Tinggi Marwah dan Martabat Ibu Kartini menuju Indonesia Emas…”. (lis rickymorasag)






