MEDIAALIF.COM,Batam – Lanjutan sidang mendengarkan Keterangan Saksi kasus pidana Narkotika menyebutkan bahwa Saksi tidak melihat Terdakwa menyisihkan/memegang barang bukti Sabu dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam.
Suasana sidang yang berlangsung alot seru nian terkesan mengandung semangat juang 45 Tri Brata Presisi Indonesia Emas, membuat para pengunjung gemas…disebabkan Penjelasan Saksi tidak sesuai BAP, khususnya para Istri setia Terdakwa meskipun terlihat lelah sambil melawan dinginnya suhu AC di malam hari, yakni mantan ibu bhayangkari tetap tersenyum manis memberi sepirit doa tulus bagi suaminya saat menjalani ujian kehidupan ini.
Sidang perkara Narkotika jenis Sabu 35 Kg dan berkembang menjadi 44 Kg, telah membuat heboh Kota Batam digelar dari pagi hingga menjelang tengah malam hari, Jumat (11 April 2025). Namun sebelumnya, kasus yang melibatkan 10 oknum eks anggota Polri ini sempat bergulir kejar target waktu berturut-turut hingga waktu dini hari.
Bahkan irama sidang dihiasi agenda Sahur bersama merupakan momen terindah yang sangat berkesan…untuk mensyukuri berkah Ramadhan 1446 H bagi hamba-NYA yang berfikir, dan punya fondasi daya tubuh berupa zat immun ekonomi nan kokoh terhadap Kuasa Tuhan disertai akal sehat yang jernih. Sudah selayaknya memperoleh predikat Rekor Muri Nasional menuju Presisi Indonesia Emas.
Pembaca budiman, kita kembali ke Laptop. Setelah sidang dibuka oleh Majelis Hakim terbuka untuk umum, agenda mendengarkan Keterangan Saksi Rendra M dan Budi S penghuni Lapas Tembilahan, tim JPU Kejati Kepri diberi kesempatan melontarkan pertanyaan seputar BAP, dan dilanjutkan oleh PH / Kuasa Hukum secara bergantian menyampaikan pertanyaan untuk menggali fakta yang sebenarnya.
Baik saksi Rendra dan saksi Budi yang berada dibawah sumpah, mulai bercerita seputar kronologi instrumentalia yang cukup panjang bila dituliskan pada publikasi media Alif.com ini karena sudah berulangkali disampaikan, dan bukan rahasia umum lagi.
Kilas balik, dalam hal ini Dedi Susanto dan Firdaus selaku Kuasa Hukum Tdw Junaidi, terkait uraian saksi tersebut, saat dipertanyakan dimana posisi Saksi dan apa saja peran terdakwa, serta apa benar Saksi melihat terdakwa memegang atau menyisihkan BB sabu yang dipersangkakan, Saksi menjawab lupa, tidak ingat, tidak tahu membuat pengunjung bergumam menahan tawa.
Kenyataannya, Saksi mengakui bahwa dia tahu hanya melalui informasi atau laporan saja (BAP), termasuk para saksi dalam sidang sebelumnya. Lantas dari sekian Saksi menyatakan mencabut keterangannya di dalam BAP disebabkan sudah berbeda alurnya, serta banyak yang terjadi tidak diketahuinya,
Terutama Saksi Ahli DR Nugroho yang juga mantan Kapolresta Barelang menyatakan bahwa BB sabu seberat 35 kg sudah dimusnahkan secara resmi disaksikan oleh Forkopimda, stakeholder maupun elemen tokoh masyarakat Batam, pada hari Selasa 25 Juni 2024 lalu, sekira jam 10.00 Wib di Makopolresta.
Selanjutnya, Saksi Budi menjelaskan bahwa sewaktu dia berada di Nongsa dan diatas kapal melihat ada tas berisi 35 bungkus bentuk kristal diduga sabu dan berkembang menjadi 44 bungkus, namun tas tersebut sudah diganti (tidak tahu siapa yang menggantinya serta penangkapan 2 orang tersangka.
“Saat itu saya tidak tahu apa yang harus dikerjakan karena tanpa briefing, dan saya ditugaskan untuk membackup tim, lalu esok harinya diminta untuk membantu pengungkapan serta pengembangan tangkapan ke Jakarta, tapi Junaidi tidak ikut atau stay di Batam,” ucap saksi Budi.
“Pada bulan Juni 2024 tidak ada penyidik termasuk Junaidi selain dari Opsnal yang ikut giat penangkapan 35 kg sabu oleh Subnit I dan II di Nongsa dan OPL. Dan saya tahu BB 35 kg sabu sudah dimusnahkan secara resmi (25 Juni 2024) oleh atasannya mantan Kapolresta Barelang. Juga waktu di DAM Mukakuning, Junaidi tidak ada dan tidak masuk kantor,” jelas Saksi.
Kemudian, sewaktu dikonfrontir oleh Kuasa Hukum Dedi Susanto dan Firdaus terkait peran Junaidi kepada saksi Rendra juga saksi Budi dalam perkara ini (BAP tgl 17 Juni 2024) kedua Saksi menjawab tidak tahu, lupa/tidak ingat, termasuk soal uang hasil sabu itu tidak ada dan tidak pernah ada sebab saksi tidak ada melihat, selain dari mendengar informasi laporan saja.
Sementara itu, para istri mantan ibu bhayangkari sebagai manusia biasa hamba Tuhan yang dhoif mengharapkan awak media yang mengikuti persidangan dengan publikasinya, agar menyuarakan alur sidang yang berimbang.
Baik isi BAP dan Penjelasan Saksi serta hal-hal yang digali saat konfrontir antara saksi untuk memperoleh kebenaran fakta. Sebab para istri juga punya rasa tanggung jawab mental dan moral. Bagaimana bila pihak keluarga anda teman-teman media yang mengalaminya. (lis rickymorasag)






