Diduga Petugas Polda Kepri Lalai Terapkan Aturan Terkait Penangkapan PMI Ilegal

oleh -976 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM, Batam – Oknum petugas Subdit IV Jatanras Polda Kepri, diduga lalai menerapkan aturan terkait penangkapan PMI ilegal, sehingga menimbulkan beban mental bagi anak istri pihak keluarga yang dituduhkan.

Dua orang warga berinisial Hri dan Mse yang diduga sebagai pelaku / tersangka PMI ilegal, memiliki masing-masing seorang istri berinisial Oc dan Yi menyampaikan keluhannya kepada redaksi Media Alif.Com ini, didampingi PBH Para Petarung Hukum Kota Batam, Direktur Andhika Syaputra C.PS, C.HI dan Ferdian Taufik Siregar SH selaku Kuasa Hukum.

“Kami merasa tertekan cukup berat dan merasa diperlakukan tidak adil, ada pilih kasih yang dilakukan oleh petugas Polda Kepri, meskipun kami buta hukum tapi masih bisa mendengar membaca Presisi Bapak Kapolri. Kenapa suami kami saja yang ditangkap / ditahan sejak bulan Januari lalu sampai detik ini,” ucap Oc dan Yi.

“Kami bersama pihak keluarga mencari keadilan, ingin masalah ini diusut tuntas diproses seadil-adilnya, serta menangkap Oknum Imigrasi karena mereka yang mengeluarkan Paspor, dan yang kami dengar/tahu katanya korban (punya Paspor) sudah dipulangkan ke kampungnya. Masih hidupkah moral dan hati petugas kepolisian di Batam,” keluhan dua orang istri yang menanggung beban mental.

Kemudian, PBH Para Petarung Hukum Ferdian Taufik Siregar SH selaku Kuasa Hukum, menyampaikan bahwa perkara ini merupakan tindakan yang lalai menerapkan aturan hukum atau kesalahan menangkap kliennya sebagaimana tata laksana yang dianjurkan oleh undang-undang.

“Kalau mau dikembangkan diusut tuntas silahkan, jangan klien kami saja yang diproses dipisah-pisahkan, ada korban malah dipulangkan, dan oknum dari pihak Keimigrasian yang mengeluarkan paspor,” ujar Ferdian SH sebagai Advokat asal Medan – Sumut.

“Klien kami inisial Hri ditangkap sejak 30 Jan 2025 dan Mse pada tgl 31 Jan 2025, di tempat kediamannya, masih ditahan oleh Subdit IV Jatanras Polda Kepri sampai detik ini. Dan oknum Imigrasi Tg.pinang tidak diangkat alias sembunyi didalam proses munculnya paspor,” ucapnya dibilangan Batam center, Selasa (25/3/2025).

“Dua klien kami tidak bersalah terkait PMI ini, kenapa sampai sekarang masih ditahan tidak dikeluarkan oleh Polda Kepri. Sementara ada oknum yang mengeluarkan produk paspor tersebut an : Ucok (Kasilantaskim), Heri, Yana (foto). Apa mungkin oknum pihak Imigrasi tidak tahu alur instrumen PMI ilegal,” jelas Ferdian SH. (lisrmsag)