MEDIAALIF.COM,Batam – Menjelang akhir tahun 2023, pihak Kepolisian dan Bea Cukai Batam telah melaksanakan Razia terhadap peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, namun saat ini rokok Manchester kembali merajalela di Kota Batam.
Giat akhir tahun diantaranya, Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Direktorat Bea dan Cukai menggerebek gudang rokok di ruko Puriloka Town House Sei Panas (Kamis 9/11/23) berhasil menyita puluhan dus rokok dan mengamankan 2 tersangka terkait memasukkan Rokok ke dalam wilayah NKRI atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar yang berasal dari luar negeri.
Kombes Pol Nasriadi (Dirreskrimsus) menyatakan rokok ilegal itu diproduksi dan dikirim dari luar negeri, dan masuk ke Batam bisa jadi melalui jalur tikus atau pengiriman secara resmi tapi menyamarkan rokok tersebut dengan barang lainnya. Target pasar wilayah Batam, Kepri dan Pulau Sumatera.
“Rokok tersebut diduga berasal dari luar negeri atau impor serta tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertaI gambar dengan merek Manchester. Terhadap pelaku terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar,” ucap Kombes Pol Nasriadi.
Dalam waktu yang sama, Kabid P2 KPU BC Tipe B Batam, Sisprian Subiaksono mengaku, rokok illegal merupakan permasalahan bersama, terutama di kawasan Batam yang sangat dekat dengan Singapura. Kami akan tetap melakukan pemeriksaan barang-barang lainnya, serta penyelidikan lebih lanjut untuk masalah ini.
“Terhadap orang yang sengaja mendistribusikan, menyimpan, atau memiliki barang tanpa izin hukum, dapat dikenakan hukuman penjara antara 1 hingga 10 tahun dan beserta dendanya,” tegas Sisprian.
Menurut keterangan dari sekian banyaknya pedagang rokok serta pemilik kios besar di area Jodoh, Nagoya juga Batam Center sewaktu ngobrol bersama awak media Alif com di beberapa kedai kopi mengatakan, rokok Manchester selain kotaknya cantik kereen, harganya pun murah dan mudah didapatkan.
“Kalau rokok Manchester ada 5 jenis warna (merah, hijau, putih biru, biru dan putih). Di grosir satu bungkus harganya Rp 12.000,- tapi kalau dikedai biasa Rp 14.000,- rasanya ringan enak dihisap serius bang. Kami hanya penikmat rokok saja. Apa lagi habis makan, ada uang ya beli rokok murah meriah bang, walaupun ada rokok lain kayak Ofo, Rave, Luftman,” kata Udin serta kawannya, Sabtu (13/1/2024).
“Biasanya rokok ini (Manchester) diantar sama distributor pakai motor, selagi laris manis diantar pakai mobil box tertutup campur dengan barang dagangan yang lain. Kami hanya berdagang saja bang, tapi kalau kami dibilang salah karena tidak ada pita cukainya, kenapa bisa beredar tentu ada pabriknya kan,” ujar Koko sapaan akrab pemilik kios.
Akan tetapi, tindakan berupa razia penggrebekan oleh Aparat Penegak Hukum terhadap peredaran rokok ilegal yang dapat menimbulkan kerugian kepada Negara mencapai ratusan juta hingga milyaran rupiah, seakan-akan dianggap oleh pengurus / penanggung jawab ibarat main petak umpet atau bermain tali sambil bersiul dan bernyanyi.
Apa benar demikian…atau oknum pengusaha rokok Manchester ilegal tanpa pita cukai memiliki sumber ilmu tehnik dan strategi serta wibawa yang lebih tinggi melalui sang Ceker / Marketingnya dikabarkan berinisial Ant alias Ubn, terkesan berkulit cerah bermata bening sedikit lugu. Disinyalir oknum pengusaha tersebut tidak takut Polisi dan Bea Cukai Batam maupun tim gabungan. (red)






