Pihak Tiara Mantang Mangkir Total, Gugatan PT Sematra Investment Berpeluang Diputus Verstek.

oleh -20 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perkara sengketa lahan (3 ha) di kawasan Bengkong Palapa, Sub Wilayah Sei Panas, antara PT Tiara Mantang dan PT Sematra Investment, Rabu (7/10/2026).

Namun, PT Tiara Mantang selaku tergugat mangkir total, maka gugatan yang diajukan oleh PT Sematra Investment berpeluang diputus Verstek, dengan Nomor Register Perkara 400/Pdt.G/2026/PN Btm. Pihak Penggugat yakni PT Sematra Investment hadir secara langsung diwakili oleh Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum J. Fernandez & Co..

Agenda sidang perdana ini diwarnai dengan ketidakhadiran seluruh pihak lawan. Baik pihak Tergugat utama (PT Tiara Mantang dan Ahmad Mipon) maupun pihak Turut Tergugat (BP Batam dan BPN Kota Batam) tercatat tidak satu pun yang hadir memenuhi panggilan pengadilan.

Ketua Tim Kuasa Hukum PT Sematra Investment, Jerry Fernandez, S.H., C.L.A., C.MLC., menyampaikan bahwa meskipun pihak lawan mangkir secara keseluruhan, proses pemeriksaan kelengkapan administrasi dan legalitas Penggugat tetap berjalan lancar di hadapan Majelis Hakim.

Hari ini kami hadir memenuhi panggilan pengadilan sebagai wujud penghormatan terhadap proses hukum dan bukti keseriusan klien kami selaku Penggugat yang beriktikad baik.

“Di hadapan Majelis Hakim tadi, seluruh dokumen surat kuasa dan legalitas korporasi PT Sematra Investment telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap serta sah secara hukum acara,” ujar Jerry Fernandez usai persidangan di PN Batam.

Akan tetapi, terkait ketidakhadiran pihak Turut Tergugat dalam hal ini Badan Pengusahaan (BP) Batam, berdasarkan konfirmasi yang diterima oleh Tim Kuasa Hukum, pihak BP Batam menyatakan belum dapat menghadiri persidangan dikarenakan kendala administratif internal, di mana surat gugatan baru saja didisposisi ke Bagian Hukum BP Batam sehingga perwakilan instansi belum mengantongi Surat Tugas dari atasan.

Sementara itu, ketidakhadiran PT Tiara Mantang dan Ahmad Mipon belum disertai dengan alasan atau keterangan resmi kepada pihak pengadilan. Menyikapi ketidakhadiran Para Tergugat dan Turut Tergugat, Majelis Hakim PN Batam memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan kembali.

“Majelis Hakim menegaskan akan melayangkan panggilan secara patut sebanyak dua kali lagi. Apabila pada panggilan – panggilan selanjutnya Para Tergugat mengabaikan panggilan pengadilan dan tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka perkara ini berpotensi besar diperiksa dan diputus secara Verstek…

..dan apabila pada sidang pekan depan ada sebagian pihak yang hadir, maka pengadilan akan memberikan kesempatan panggilan terakhir bagi pihak yang belum hadir,” jelas Jerry.

Sidang lanjutan dengan agenda pemanggilan kedua bagi Para Tergugat dan Turut Tergugat dijadwalkan akan kembali digelar pada pekan depan, Rabu, 14 Oktober 2026, di Pengadilan Negeri Batam.

Melalui siaran pers ini, Kantor Hukum J. Fernandez & Co. kembali mengingatkan seluruh pihak, khususnya PT Tiara Mantang, untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dengan menghentikan segala bentuk aktivitas fisik maupun pembangunan di atas objek sengketa (status quo).

Selain gugatan perdata di PN Batam, kasus sengketa lahan ini juga tengah berjalan secara paralel dalam penyelidikan pidana di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau terkait dugaan pemalsuan dokumen Izin Peralihan Hak (IPH) Tahun 2017.

“Kami mengimbau pihak Tergugat untuk bersikap ksatria dan kooperatif. Jangan hanya berani mengebut aktivitas fisik di lapangan, tetapi hadirlah di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam untuk menguji keabsahan dokumen masing-masing secara terbuka di hadapan hukum,” tutup Jerry Fernandez.

Narahubung Media (Media Contact):
Kantor Hukum J. Fernandez & Co.
Advokat & Konsultan Hukum (Kuasa Hukum PT Sematra Investment & Warga Konsorsium)

  • Narasumber: Jerry Fernandez, S.H., C.L.A., C.MLC.
  • Kantor Cabang Batam: Bengkong Baru Blok A No. 49, RT.005/RW.004, Kel. Bengkong Indah, Kec. Bengkong, Kota Batam.
  • Kantor Pusat: AXA Tower, 45th Floor, Kuningan, Jakarta Selatan.
  • Telepon/WhatsApp: 0831-4247-8565
  • Email: jfernandezdankolega@gmail.com