PT Bintang JH Digugat Akibat Lalai Saat Ganti Rugi Lahan Kebun Warga

oleh -11 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Seorang warga lahir di Batam tahun 1950 bernama Jumahat, tinggal dan hidup menetap bersama keluarga cucu cecetnya di Senggulung, merenung nasib karena lahan kebun miliknya diambil oleh pengusaha property PT Bintang JH.

Jumahat atau Tok Itam (70 thn) salah satu dari sekian banyaknya rakyat kecil yang lemah buta hukum, masih teringat janji PT Bintang (Developer Perumahan City Hill) lokasi dibelakang Botania 1 melalui perwakilannya body besar tegap beberapa waktu lalu di BP Batam, akan membantu proses penyelesaian pembayaran Ganti Rugi lahan kebunnya yang salah sasaran.

“Sampai detik ini tak pernah lagi nampak batang hidungnya, hanya omong kosong atau orang itu hanya mencari makan diatas penderitaan kami. Kalau tak salah ada satu orang perempuan pandai bicara, manis sangat cakapnya ternyata pembual sahaja,” ucap Jumahat diseputaran Botania 1, Senin (5/10/2026).

“Perwakilan PT itu atau Developer Perumahan City Hill, badannya tegap dan seorang perempuan pintar omongannya manis mulutnya, tapi sampai sekarang tak ada bukti baiknya. Kalau yang badannya besar bilang “kami akan panggil orang yang menerima uang ganti rugi itu, kata dia. Kalau tak salah dia bilang namanya Rusok,” sambung anaknya terlihat memegang foto pertemuan di BP.

Setelah sekian lama menunggu iktikad baik dari pengusaha / pengelola property Bintang, namun tak ada hanya janji bohong belaka (sempat menawarkan Rp 5 juta) agaknya modus mengelabui orang sahaja. Akhirnya Tok Itam mencoba mengadukan nasibnya ke Kantor Hukum Mustari SH dan Partner berdomisili di Komplek Niaga Mas Kecamatan Batam Kota.

Law Firm tersebut, saat ditemui oleh redaksi Media Alif.com ini, menyampaikan bahwa ada warga Batam telah berusia lanjut meminta bantuan hukum atas haknya yang belum diselesaikan (Pembayaran Ganti Rugi) oleh pihak lain, berupa lahan kebun miliknya seluas 8,5 ha.

“Kami telah melakukan cross check Dokumen Surat yang dimiliki dan dipegang klien kami adalah Aslinya, juga diakui oleh pihak BP Batam selaku pemangku kewenangan, bahwa lahan kebun milik klien kami masuk ke dalam PL pengembang / pengelola property PT Bintang atau penerima alokasi lahan,” ucap Kuasa Hukum Yudi Pratama.

“Dasar dari kepemilikan lahan kebun milik klien kami (Dokumen Asli) berupa Dokumen Surat Lahan Kebun dengan luas 8,5 ha, juga telah masuk dan diterima pada saat pemeriksaan bukti berkas asli oleh Majelis Hakim,” jelas Yudi Pratama SH, dikantornya (Kamis 8/10/2026).

Tapi anehnya, PT Bintang JH yang memiliki gedung megah mewah dan mentereng “Marketing Gallery” dengan konsep canggih perumahan elit bukan pelit alias kedekut diiringi prinsip memanjakan konsumen, ternyata tidak mampu menyelesaikan hak rakyat kecil berupa lahan kebun yang telah diratakannya dengan tanah. (Ls co rickymorasag)