Kejari Batam Tuntut Terdakwa Anton 4,5 Tahun Kasus Pencurian Tas

oleh -12 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Gegara mata jahil suka melirik sana sini, Terdakwa Anton terseret kasus pencurian tas yang tergantung didalam sebuah kamar kos wilayah Bengkong, dituntut 4,5 tahun oleh Jaksa Arfian (Kejari Batam).

Menurut pengakuan terdakwa, awalnya dia melintas didepan perumahan (kos-kosan) Bengkong Kolam Kel.Sadai Kec.Bengkong, sekitar pukul 4 pagi dinihari, Sabtu 17/1/26 lalu.

Terdakwa melihat salah satu jendela kamar terbuka di lantai dua kamar kosan, dia pun naik menuju / mendekati jendela kamar dan melihat sebuah tas bagus warna krem tergantung disudut tempat tidur korban, lalu mengambil tas itu pakai tangannya tanpa memasuki kamar.

Tapi aksinya diketahui korban yang terbangun dan langsung berteriak ‘maling…’ membuat penghuni lain serta warga sekitar tersentak bangun dan mengejarnya (Tdw Anton melarikan diri), akhirnya ditangkap, dibawa ke Polsek Bengkong.

Didalam proses penyelidikan / penyidikan Kepolisian, diketahui Tas itu berisi satu unit iPhone 11, sepasang AirPods, kartu ATM, kartu anggota atau identitas korban, dan diperkirakan korban mengalami kerugian Rp 13,5 juta, meskipun Tas tersebut diperoleh kembali secara utuh.

Menurut keterangan saksi yang dihadirkan, terutama saksi korban juga menyampaikan hal yang sama, bahwa Tas yang diambil oleh pelaku/terdakwa telah diperoleh kembali dalam keadaan utuh. Dan keterangan lainnya, terdakwa pernah dihukum.

Selanjutnya, agenda sidang Pembacaan Tuntutan, Jaksa Penuntut menyatakan, terdakwa Anton dijerat pidana dalam Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Atas perbuatannya, terdakwa Anton bin Potek dituntut 4,5 tahun,” ucap Jaksa Arfian, Senin (20/4/2026).

Kemudian dalam sidang/waktu yang sama, Penasehat Hukum terdakwa langsung melakukan pembelaan (Pledoi), dan mengatakan bahwa, kliennya tidak mengetahui apa isi dalam tas dan masih utuh dikembalikan pada korban.

Sehingga terdakwa belum menikmati hasil tindakannya karena dipergoki korban yang terbangun, terdakwa melarikan diri, serta korban belum ada kerugian secara materil, namun tindakan terdakwa tidak dibenarkan secara hukum, serta antara korban dan terdakwa telah berdamai.

“Kami memohon pada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, agar menjatuhkan hukuman seringan – ringannya,” ujar Penasehat Hukum. (Ls rmsag)