Terkait Aturan dan SOP Eksekusi Pengadilan Negeri Batam Memberi Tanggapan

oleh -276 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Sedemikian banyaknya langkah Eksekusi yang dilaksanakan Pengadilan Negeri selaku lembaga negara yang diatur oleh UU, namun ada-ada saja pemikiran negatif yang terdengar di masyarakat.

Penerapan eksekusi yang di mohonkan oleh salah satu pihak bersengketa atau badan instansi pemerintah/swasta, hanya dapat dilakukan setelah melalui tahap demi tahap pemeriksaan berkas dokumen serta keabsahan legalitas, seperti tahap mediasi dan proses persidangan hingga putusan mengikat/Incraht.

Munculnya persepsi miring tidak terarah semakin melebar terhadap tatacara Eksekusi, bukan malah mundur kebelakang, kemungkinan besar disebabkan merasa dirinya sudah benar (biasanya kasus hutang piutang harus dibayar) dan minimnya literasi atau minat baca masyarakat serta implementasi nya, agar dapat memahami suatu perkara dengan baik dan benar.

Ketua Pengadilan Negeri Batam Tiwik SH, M.Hum, diwakili Humas Vabiannes Stuart Wattimena SH, ditengah kesibukannya bersidang, memberi tanggapan langsung atas konfirmasi yang disampaikan oleh redaksi Media Alif com ini, terkait keluhan masyarakat tersebut, Kamis – Jumat (13 -14/8/2025).

Humas Pengadilan Negeri Batam, sehari-harinya disebut dengan sebuah nama yang kereen ‘Wattimena SH’, menjelaskan bahwa ketika suatu perkara dikatakan berkekuatan hukum tetap/incraht, pemenang perkara akan mengajukan permohonan Eksekusi. Setelah itu, Ketua Pengadilan mengeluarkan surat Aan Manning.

Surat Aan Manning adalah memanggil pihak ter eksekusi secara berturut 3 kali untuk hadir di kantor pengadilan. Akan tetapi, bila yang ter eksekusi tidak mengindahkannya, maka Ketua Pengadilan menerbitkan surat Penetapan Eksekusi.

“Yang namanya Eksekusi (pengosongan rumah) itu adalah upaya paksa yang dilaksanakan bersama tim gabungan sesuai peraturan, jadi bukan upaya berdialog dilapangan tentang negosiasi. Dan setelah dibacakan nota eksekusi maka sah menurut hukum. Walaupun itu putusan Verstek, dan perlawanannya adalah Verset, maupun upaya hukum PK,” jelas Wattimena.

Upaya Hukum, Putusan Verstek dan perlawanannya Verzet

Verstek : Putusan pengadilan yang dijatuhkan ketika tergugat tidak hadir atau tidak mengindahkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri.

Verzet : Hukum acara perdata Indonesia sebagai upaya hukum yang diajukan oleh Tergugat untuk melawan Putusan Verstek.

“Eksekusi diatur dalam Pasal 1033 RV, Pasal 200 Ayat (11) HIR / Pasal 218 Ayat (2) RBg, maupun aturan lainnya tentang jenis eksekusi cukup banyak. Maka oleh sebab itu, Pengadilan Negeri tidak serta-merta melakukannya sebab ada aturan yang harus di ikuti,” tegas Vabiannes Stuart Wattimena SH.

“Terkait SOP Eksekusi meliputi tahapan-tahapan yang harus dipenuhi, seperti Permohonan Eksekusi, Penelaahan dan Resume, Penerbitan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar), Aan Manning, Pelaksanaan Eksekusi, Berita Acara Eksekusi. Intinya merasa berhutang harus dibayar,” tutupnya. (rickymorasag)