MEDIAALIF.COM,Batam – Seorang WNI yang terpandang cerdas, populer dengan sifatnya yang baik dan dermawan bernama Lindasari (korban suami istri) terlibat bermain Judi Online, telah melaporkan kerugiannya sebesar 55 milyar.
Lindasari Novianti juga sadar bahwa bermain Judol beraroma parfum 303 dilarang oleh UU RI, tapi karena merasa ditipu oleh uka-uka ulat bulu melalui situs Casino hingga mengalami kerugian cukup besar Rp 55 Milyar, lalu melaporkan perbuatannya sendiri ke Penegak Hukum, dengan pemeriksa perkara Jaksa Alinaex Hasibuan dari Kejati Kepri bertugas/sidang di Batam.
Saksi Penangkap : Korban Lindasari Melaporkan Guantin Long akan tetapi yang ditangkap orang lain
Dalam agenda sidang (23/7/2025) mendengarkan keterangan Saksi Penangkap dari Polda Kepri, Ridho dan Prasetyo mengatakan bahwa Korban Lindasari melaporkan sebuah nama “Guantin Long” dan kami (Ridho, Prasetyo) hanya menjalankan perintah tugas.
Akan tetapi yang ditangkap justru orang lain an : Moritius Umbu Rider sebagai Terdakwa. Sementara muncul tanda tanya ‘kemana dalangnya si Long, uang milyaran rupiah mengalir begitu saja, dan rupanya pelapor turut bermain Judol kok bisa yaa gak merasa malu, ini ilmu terbaru’ – tanggapan pengamat sidang.
Keterangan Saksi lainnya memberi keterangan tidak menemukan nama Tdw Umbu pada buku rekening
Jaksa Alinaex menghadirkan Saksi Rahman dari Bank BRI Batam memberi keterangan, ditemukan ada aliran dana dari rekening Bank BRI ke rekening Bank Danamon tapi atas nama orang lain bukan atas nama Moritius Umbu Rider. “Diduga keterangan saksi Rahman tidak ada korelasinya selain hanya formalitas saja” bisik-bisik pengunjung sidang.
Obscuur Libel, ada dua orang dengan sebutan nama berbeda tapi dijadikan satu, yakni Guantin Long dan Max (di BAP Guantin Long alias Max)
Lindasari berpendidikan tinggi Ilmu Hukum (Doktor Hukum) dalam persidangan mengatakan, “Saya melaporkan Gountin Long yang memiliki jaringan situs Judi Online Casino, dan saya tidak tahu, tidak mengenal terdakwa Umbu R,” jelasnya, sidang (Rabu 16 Juli 2025). Kemudian Majelis Hakim menanyakan hal itu/keterangan saksi kepada terdakwa Umbu…
Pada saat Majelis Hakim Douglas Napitupulu memeriksa terdakwa Umbu R, lalu terdakwa menjawab, “Saya tidak mengenal saksi korban Lindasari, dan tidak tahu Guantin Long karena tidak pernah berkomunikasi, kecuali dengan Max yang meminta saya bekerja sebagai pengumpul buku rekening bank, yang mulia..,” ucap terdakwa.
Kronologi korban Lindasari bermain Judol dan melaporkan kerugiannya ke pihak berwenang tiada merasa malu
“Saya berkenalan dengan Gountin Long (Agustus 2024) dan sempat video call, lalu Gountin mengirimkan video dan foto saat berangkat dari Jakarta ke bandara Changi Singapura. Dia menunjukkan saat bermain judol di Casino Sentosa. Guantin bilang, dia bisa mendapat keuntungan besar di jam-jam tertentu saat jaringan Casino bermasalah. Jadi saya percaya sama dia,” kata Lindasari, sidang Rabu (16/7/25).
Keterangan Saksi Agus Triana, “Saya turut bermain Judi Online dengan Top Up mencapai 400 juta, saya diajak isteri (Lindasari Novianti), lalu dibuatkan akun Judol dan sempat melakukan penarikan sebesar 2 juta rupiah,” pengakuan Agus Triana dalam persidangan.
Sementara itu, nilai kerugian korban bermain Judi Online mencapai 55 milyar mengalir dengan mulus seperti air terjun yang indah tanpa adanya bentuk pengawasan yang merupakan pagar pembatas pada badan usaha money loundry maupun sodara kembarnya bernama tppu.
Dalam hal ini patut dicermati (Perkara No. 379/Pid.Sus/2025/PN Btm) yang disertai Atensi oleh pemilik Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit, serta Amanah Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin Lopa terkait perkara pidana yang semarak dan viral bikin hebooh Kota Batam.
“Jaga nama baik dan citra Adhiyaksa, jangan sampai ada titik noda yang mencoreng kepercayaan ini, jangan sakiti rakyat Indonesia, mari kita dukung bersama rakyat bangsa ini dengan disiplin ilmu yang cerdas demi Indonesia Emas 2045,” tegas Burhanuddin Lopa di Aula Kejati Kepri Tg.pinang (7/10/2022).
Tapi anehnya, masyarakat awam pun tahu bahwa judi beraroma 303 melanggar UU RI, dan korban Lindasari turut bermain Judol telah melaporkan aktifitas serta kerugiannya, yang terpeleset pada saat hujan di area parkiran air yang melanda Kota Batam alias kebanjiran uang bersama wawasan almamater ilmu hukum semasa di sekolah rakyat.
Kemungkinan besar nilai uang 55 milyar (didalam BAP pemeriksa 40 miyar 539..juta) kerugian pelapor, ibarat daun-daun basah yang berguguran di medan juang sebagai upaya ber Semangat Merah Putih demi merebut kembali hak nya, terlintas didalam benak pemain sinetron selalu tersenyum manis tanpa rasa malu “Ada apa dengan Cinta…” (rickymora)






