MEDIAALIF.COM,Batam – Ada-ada saja tingkah polah manusia berilmu tinggi di muka bumi yang sudah mulai menua ini, seperti alur sidang di Lembaga Negara Kantor PN Batam, bahwa Jaksa tidak membawa barang bukti.
Selain itu, Jaksa menunda-nunda persidangan, dan saksi penangkap tidak ada menunjukkan Surat Penangkapan (ucapan pengakuan Terdakwa Ren dihadapan Majelis Hakim), terutama saksi korban malah dipulangkan ke kampungnya.
Ketua Majelis Hakim Yuanne Rambe memberikan teguran keras kepada saksi penangkap Fir dan JPU Ali dalam sidang kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan terdakwa Renita dan Nurul.
Hakim Yuanne juga mengingatkan agar Jaksa dan saksi penangkap tidak menunda-nunda persidangan yang berkepanjangan, sebab dapat memperpanjang masa tahanan terdakwa.
“Jika sidang terus ditunda, masa tahanan terdakwa akan terus berjalan, dan itu bisa berisiko membuat terdakwa bebas,” tegas Majelis Hakim dalam persidangan.
“Dan terkait barang bukti yang belum dibawa ditunjukkan, jika berupa surat-surat berkas dokumen seharusnya dihadirkan,” perintah Hakim, (26/2/2025).
Setelah itu, Jaksa Ali Naik langsung menghubungi pegawai Kejaksaan untuk mengambil barang bukti yang diperlukan dari kantor Kejari Batam.
Dalam persidangan, terdakwa Ren yang populer disebut Cantika, menyampaikan bahwa dia tidak pernah melihat atau ditunjukkan surat penangkapan saat dirinya ditangkap.
Unik, alur perjalanan sidang tindak pidana PMI non prosedural/ilegal ini terasa Unik…karena didalam berkas perkara ditemukan adanya anggota Polwan terlibat saat penangkapan, namun tidak tercatat sehingga menimbulkan pertanyaan tentang kelengkapan BAP yang disusun Penyidik serta Jaksa.
Kemudian, yang mulia Majelis hakim mempertanyakan terkait ketidakhadiran Kusdiati (korban). Namun Jaksa menyebutkan bahwa korban telah dipulangkan ke kampung halaman, dan tidak dapat hadir langsung di pengadilan.
Jaksa pun melakukan langkah alternatif terhadap saksi korban dapat dihadirkan melalui video call. Lantas, JPU Ali menghubungi korban melalui kantor Kejaksaan Bengkulu saat persidangan berlangsung.
Perkara pidana ini bermula dari penangkapan Renita dan Nurul, diduga terlibat dalam pengiriman PMI secara ilegal, sehingga Renita diangkut di rumahnya/Bengkong, dan Nurul ditangkap di Sate Asih, Batam.
Arahan Majelis Hakim, dengan adanya teguran tersebut, diharapkan proses persidangan bisa berjalan lancar dan efisien mengedepankan hak-hak para terdakwa maupun saksi sesuai hukum yang berlaku. (lis rmsag)






