Pak Kapolri, Benarkah Lahan Tanah Penduduk Pulau Mendol Dilindungi Oleh Negara (Eps.1)

oleh -786 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Pulau Mendol Pelalawan – Bertahun-tahun lamanya penduduk tempatan Pulau Mendol Penyalai Prov.Riau yang terdiri dari ratusan KK, berjuang, berkorban demi menuntut haknya yang terzolimi dan dirampas oleh tirani birokrasi melalui HGU dan IUP – B, PT.TUM hingga tahun 2022.

PT. Trisetya Usaha Mandiri (PT. TUM) dalam Berita Acara, sebelum surat ijin diterbitkan oleh pihak terkait berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP – B) tanpa AMDAL yang jelas, menyebutkan bahwa pihak perusahaan telah memperoleh persetujuan dari masyarakat.

Namun pada kenyataannya mayoritas masyarakat Pulau Mendol justru melakukan perlawanan dan penolakan terhadap segala aktivitas usaha PT. TUM di atas lahan tanah yang dikuasai oleh penduduk secara turun temurun yang hidup dengan tenang, damai dan nyaman sebagai petani.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Masyarakat Pulau Mendol saat berada di Batam untuk bertemu dengan Redaksi Media Alif.com serta beberapa media lainnya, Senin (26/9/2022) diseputaran Sekupang.

“Kami orang pulau menilai pihak perusahaan telah melakukan pembohongan publik. Kami cucu cecetnya Noyang Leluhur yang hidup secara turun temurun menolak keberadaan PT. TUM karena telah merampas hak kami, membuat kami susah menderita selama bertahun-tahun,” ucap tetua setempat.

“PT. TUM sudah merusak perladangan kami, air bersih pun sulit didapatkan bahkan Abrasi air laot melanda kampong kami. Lebih dari 6500 Ha tumbuhan Gambut dibakar pada setiap tahunnya sehingga dampak pahitnya yang kami rasakan, dan kami bersama penduduk pulau lainnya mesti melakukan perlawanan,” ungkap para pemuda.

Hal senada disampaikan oleh pentolan Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FM-PPM) Ifriandi SH selaku putra tempatan yang berprofesi sebagai Advokat, Senin (26/9/2022).

“PT. TUM tidak jelas dimana keberadaannya (domisilinya), kalaupun diketahui sudah pasti disantroni masyarakat banyak, juga tidak memiliki Analisis AMDAL sebagaimana Anjuran UU RI yang ada tentang Alih Fungsi Lahan berupa Observasi Study Kelayakan, tapi malah melakukan hal-hal yang dianggap kurang sehat,” ungkap Ifriandi SH.

Putra tempatan itu menjelaskan, SK Kepala BPN No.103/HGU/KEM-ATR/BPN 2017 – Kecamatan Kuala Kampar Pulau Mendol dengan luas 6.055,7 Ha, Pemkab.Pelalawan melalui Dinas Perkebunan Nomor KPTS.522.12/DISHUTBUN/2013/644 tanggal 17 Okt 2017 dengan luas 6.550 Ha, dan Pemkab.Pelalawan melalui DPMPTSP telah mencabut IUP-B milik PT.TUM sesuai SK nomor : KPTS.552/DPMPTSP/2020/401 tgl 13 April 2020. Akan tetapi pihak PT.TUM masih mencoba melakukan Arogansinya sehingga penduduk setempat melakukan perlawanan berskala besar.

Menganggapi adanya arogansi pihak pengembang/pengelola suatu usaha berbadan hukum, salah satu narasumber yang berkompeten pada kantor Kementerian Negara RI saat diminta petunjuknya, mengatakan seharusnya pihak pengusaha dapat berfikir jernih dengan akal yang sehat.

“Pengusaha tetaplah pengusaha, jadi tidak sertamerta sebagai penguasa atau raja di suatu daerah, apa lagi di pulau pesisir. Sebab kewajiban pihak pengelola atau oligarki harus lebih mengutamakan Aspek Teknis sesuai Aturan demi hajat hidup orang banyak,” tegasnya melalui media ini beberapa waktu lalu.

“Aspek Teknis merupakan ketentuan yang sangat fundamental dalam suatu proyek investasi pembangunan nasional atau proyek apapun namanya. Seperti Sistem Mekanik Hidrologi, Geo Tehnik, Batimetri, Topografi Hidro Oseanografi Geo Fisika dan Sirkulasi pada sistem proses Kimiawi Alam sebelum terjadi bencana. Kalau tidak mampu atau PT abal-abal jangan buka usaha,” jelas narasumber.

Tapi anehnya, dari hasil pantauan tim investigasi Media Alif.com di lapangan, masih banyak ditemukan Mafia Tanah berwajah suci terkesan comel berjiwa serakah berada dibalik cermin yang telah usang, pada wilayah pesisir pulau atau area basah tangkapan air sebagai sumber mata air yang mutlak bagi makhluk hidup terutama umat manusia.

Kuat dugaan bahwa terjadinya bencana alam di muka bumi ini khususnya gugusan pulau wilayah NKRI yang indah, subur, kaya raya dan menawan, terjadi akibat ulah Mafia Tanah dan para Ahlinya dengan cara mengelabui sistem Administrasi Pemerintahan, serta gagal paham tentang Aspek Teknis demi kepentingan golongan/pribadinya. (rsagmhum)