Anggota DPRD Batam Lalai Terapkan Ilmu Dasar Etika

oleh -276 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Konflik yang terjadi pada pemilihan Ketua RW 14 yaitu antara Hendrik Arsita dan Jupri Feri sebagai calon RW di Perum Galaxy Park, Marina, Tanjung Riau, berlanjut ke Komisi I DPRD Kota Batam, Kamis (01/9/22).

Pasalnya, salah satu calon Ketua RW Hendrik yang digugurkan haknya pada pencalonan RW oleh Panitia Penyelenggara tanpa alasan yang jelas, lalu ia mengadukan nasibnya ke gedung dewan.

Awalnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin oleh Lik Khai dan Utusan Sarumaha juga Safari Ramadhan bersama pihak Kecamatan dan Kelurahan serta masyarakat setempat, berlangsung dengan santai dan nyaman.

Usut asalnya, ada persoalan aturan Perwako No. 22 tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kota Batam, yakni Tata Cara Pemilihan Ketua RW maupun RT, yang biasanya dilakukan secara aklamasi.

Namun mampu menyulut amarah Anggota Dewan, hingga terjadi perdebatan serta dihiasi gaya koboi menggebrak meja bagaikan arena uji mental dan besar suara, membuat para pengunjung rapat pun berceloteh “Ini gedung rakyat atau pasar terminal..”

Kemudian, tindak perilaku para tokoh Sarjana Intelektual yang merupakan Wakil Rakyat pun semakin melebar, hampir terjadi adu jotos antara Ketua RW incumbent dengan beberapa staf DPRD yang turut serta terpancing oleh suasana, hingga mengumbar semangat juangnya yang bernilai patriotisme, secara notabene salah kaprah..!

Namun, Safari Ramadhan anggota DPRD yang terpicu oleh nafsu amarah..setelah menggebrak meja begitu keras hingga terdengar suara menggelegar, sempat melempar alat mikrofon ke arah Afrizon Djohar Lurah Tg. Riau meskipun tidak kena, lalu Safari naik keatas meja ditengah RDP pula, sambil acung tangan menunjuk-nunjuk kearah muka sang Lurah.

Dalam suasana yang memanas, Utusan Sarumaha mengatakan, tata cara pemilihan Ketua RW 14 harus di uji, baik dari syarat dan kebutuhan materilnya, terpenuhi atau tidak untuk mengikuti pencalonan.

“Atas dasar apa Panitia menetapkan peraturan harus ada dukungan 20 KK dan verifikasi. Sebab dalam Perwako 22 tidak ada tertuang, jangan mengada-ada,” jelas Utusan Sarumaha SH, yang notabene memahami bidang hukum.

Akan tetapi, Jupri Ketua RW tersebut malah melakukan interupsi dengan ucapan bahwa penyampaian Utusan bukanlah mencari sebuah solusi dan bukan mencari kebenaran, tapi mencari pembenaran. Saat inilah kisruh RDP terjadi, lalu Jupri diusir keluar ruangan.

Setelah suasana mulai tenang, RDP dilanjutkan, lalu Pimpinan Rapat menyampaikan, bahwa SK yang diterbitkan oleh Lurah tersebut di anulir karena tidak sah berdasarkan aturan, maka pemilihan di ulang. Dan meminta kepada Camat untuk segera merekomendasikan kepada Walikota Batam, agar Lurah diganti dengan yang berkompeten. (ricky mora sag)