MEDIAALIF.COM,Batam – Gordon Silalahi seorang warga yang telah melakukan pekerjaannya, namun sewaktu menagih uang jasa malah menjadi malapetaka berupa kasus pidana dan penggelapan oleh dakwaan Jaksa Abdullah, Selasa (26/8/25).
Perkara upah menjadi malapetaka yang bergulir di Pengadilan Negeri Batam, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena serta didampingi Hakim Anggota, yang diakui memiliki konsistensi selalu memberi arahan/nasehat, baik kepada terdakwa maupun Jaksa dan Kuasa Hukum demi kelancaran proses sidang.
Jaksa Abdullah, mendakwa Gordon Silalahi dengan dugaan tindak pidana Penipuan (Psl 378) atau Penggelapan (Psl 372) sehingga akibat perbuatannya, PT Nusa Cipta Propertindo mengalami kerugian Rp 20 juta, dan pembatalan kontrak oleh investor (penyewa gedung) karena fasilitas air bersih tidak tersedia.
Menurut keterangan Tdw Gordon, dirinya bukan biro jasa dan ia tidak pernah menawarkan pekerjaan apapun kepada Pelapor Ikhwan. Malah sebaliknya, Ikhwan yang meminta bantuannya untuk mengurus pemasaran jaringan air di kawasan industri PT Nusa Cipta Propertindo.
Kronologis Uang Jasa Menjadi Malapetaka
“Uang Rp 20 juta yang saya terima adalah jasa pengurusan yang telah saya kerjakan selama 6 bulan. Komitmen awal Rp 30 juta, tapi yang diterima hanya Rp 20 juta. Saya tidak mengerti apa permasalahannya sampai dituduh seperti itu,” ungkapnya.
“Saya juga aktif menindaklanjuti pengurusan (13/9/2022), dan mempertemukan Ikhwan dengan pejabat SPAM BP Batam. Hasilnya, faktur pembayaran resmi senilai Rp 335 juta dari PT Moya/BP Batam diterbitkan. Saya heran, ada permainan apa ini,” ucapnya.
Sementara itu, Niko Nixon Situmorang, Anrizal, Jon Raperi Kuasa Hukum terdakwa menjelaskan, kliennya telah menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian. Dan faktur resmi senilai Rp 335 juta yang diterbitkan merupakan bukti sah bahwa pengurusan pemasangan air oleh Gordon telah dilakukan.
“Ini indikasi kriminalisasi terhadap Jasa orang yang telah bekerja. Tuduhan terhadap Gordon seharusnya menjadi sengketa perdata, bukan pidana. Kalaupun ada pihak yang merasa dirugikan, jalurnya gugatan perdata. Tidak bisa semua hal dipaksakan ke pidana,” jelasnya, seusai sidang ditunda, Selasa (2/9/2025).
Nixon menyoroti kejanggalan penyelidikan, pada awalnya Polsek Batu Ampar menyatakan tidak ditemukan unsur pidana. Namun, perkara tetap berlanjut hingga Gordon dijadikan terdakwa. Bila hal ini dibenarkan, maka setiap orang yang bekerja memberikan jasa, bisa sewaktu-waktu dikriminalisasi oleh penyidik Kepolisian.
“Jika perjanjian kerja yang sudah terbukti dikerjakan dengan faktur dan dokumen resmi diterbitkan, tapi masih bisa dipidana dengan pasal aneh, lucu dan unik, ini menjadi Ujian bagi Integritas Penegakan Hukum yang dapat dijadikan cermin hilangnya kepercayaan rakyat masyarakat kecil terhadap adanya pengkerdilan hukum di Kota Batam,” tegasnya,
“Hukum itu harus menjadi pagar pelindung bukan alat untuk menekan. Kami percaya Majelis Hakim akan menilai dengan hati nurani. Hakim adalah benteng terakhir pencari keadilan, baik terhadap alat bukti akurat dan sikap baik Terdakwa, serta tanggung jawab moral yang dijunjung tinggi,” tutur Nixon.
Namun, hingga saat ini Kuasa Hukum terdakwa belum memperoleh BAP lengkap dari JPU, entah ada apa dengannya… meskipun proses sidang ditunda sampai masyarakat publik merasakan kecewa 2 kali. (rickymorasag)





