Terkait Penangkapan WNA, Imigrasi Batam Sebut Telah Dilakukan Pengawasan

oleh -342 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Kota Batam sebagai bandar dunia madani, namun selalu saja dihebohkan oleh kejadian demi kejadian yang dapat mengiringi keharuman namanya.

Contoh soal TKA/WNA, beberapa waktu lalu pihak Kepolisian bekerjasama dengan Interpol Tiongkok berhasil menggerebek dan menangkap 88 orang WNA sedang melakukan aktifitas ilegal berupa Love Scamming Videos, di kawasan Industri Commo Simpang Kara (29/8/2023).

Kemudian penangkapan kedua kalinya oleh Polsek Belakang Padang, disinyalir merupakan jaringan dari Love Scamming Simpang Kara, diperkirakan berjumlah 42 orang WNA di Pulau Kasu Belakang Padang (5/9/2023).

Terkait penangkapan WNA asal Tiongkok yang terjadi 2 kali dalam tenggat waktu cukup dekat, pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memberi tanggapan.

Tanggapan Pertama melalui Humas bahwa, soal WNA tersebut kasusnya masih dalam pengembangan penyidikan Kepolisian di Polda Kepri. Saat ini pihak Imigrasi Batam menunggu informasi dan koordinasi dengan Kepolisian, beberapa waktu lalu.

Tanggapan Kedua, pihak Imigrasi telah melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Kota Batam, baik secara administratif melalui permohonan Visa, Izin Tinggal, perlintasan masuk keluar wilayah Indonesia.

“Fungsi pengawasan ini juga dijalankan dengan sinergitas antar instansi – instansi lain dalam lingkup Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) serta laporan masyarakat,” jelas Humas melalui WhatsApp (4/9/2023).

Selanjutnya, anggota Humas tersebut menyampaikan bahwa saat ini Atasannya sedang mengikuti Diklat di luar kota, dan bidang yang menangani TKA/WNA (Wasdakim) tidak berada ditempat.

“Mengenai materi yang dipertanyakan oleh awak media Alif.com tentang metode pengawasan terhadap WNA melakukan aktifitas ilegal serta sanksinya, nanti akan dijawab dan dihubungi kembali,” ucap Petugas Humas.

Sementara itu, sesuai anjuran UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a jelas menyatakan, pada setiap WNA yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan “Dipidana penjara paling lama 5 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,-

Dalam hal ini, sebanyak 88 orang WNA asal China ditangkap aparat Polri sedang melakukan aktifitas ilegal, bahkan WNA tersebut diringkus kedua kalinya dalam waktu dekat di wilayah hukum Imigrasi Batam.

Bagaimana metode pengawasan Imigrasi Batam dengan type Kelas I Khusus, serta sanksi terhadap puluhan WNA terkesan nakal memiliki jaringan. Apa benar tidak mencoreng nama dan citranya yang cukup baik.

Sehingga keberadaan/kegiatan ilegal WNA berwajah bening berkulit bersih itu layak dianggap kecolongan, dan setiap manusia memiliki keterbatasan personel atau diluar kemampuan maupun jangkauan yang ada. (rm)