Terdakwa Haji RR Terkesan Ganteng dan Bijak Dengan Busana Lembut Menyala

oleh -386 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Sekelumit kisah, seorang hamba Tuhan yang dikenal soleh, ucapan lidah nan lurus berwajah bersih terkesan dermawan, kini mendapat ujian terjerat kasus pencurian bernilai fantastik Miliaran Rupiah menggugah Iman.

Namun, bila sang Iman ditanya, sudah tentu diam membisu sebab dia (sang Iman) terbelenggu rasa egois maupun sifat dan watak manusia dimotori oleh Otak atau ketinggian ilmu Akalnya yang selalu lupa dan khilaf, serta dihiasi kekuatan energi Sinar Alfa didalam pembenaran diri.

Alhasil, Haji RR memperoleh predikat baru yakni sebagai Terdakwa perkara pidana pencurian uang perusahaan Rp 9 Miliar, sebelumnya sempat jalan-jalan menenangkan diri ke Jakarta, katanya. Sementara rekom DPO terbit alias sebagai buronan Kepolisian.

Kilas balik : Perlu diketahui, pencurian uang Rp 9 Miliar bahkan diduga bisa lebih bila ditinjau dari sisi legalitas/kapasitas seseorang, tidak mungkin dilakukan orang biasa kecuali manusia 1/4 (seperempat) Dewa tanpa dosa, juga merupakan hamba Tuhan yang dhoif pasti kembali ke perut bumi dibungkam oleh tanah.

Manusia 1/4 Dewa itu, sudah pasti berilmu sangat tinggi bersama staf khusus atau ahli pemikir, demi alibi harga diri yang tersentuh. Sebab nilai uang Rp 9 Miliar, plus dugaan adanya aset perusahaan lainnya yang bersembunyi, dapat membuat biji mata terbelalak, IQ tinggi tanpa disadari bisa menjadi buntu.

Saat ini, Terdakwa Haji Rustam R didampingi Kuasa Hukumnya Dr. Saiful Anam dan Tim mengikuti persidangan perkara Nomor 602/Pid.B/2024/PN.Btm. Sidang tersebut memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi meskipun ditunda sampai minggu depan oleh Majelis Hakim, Kamis (3/10/24).

Sebelum jadwal sidang minggu lalu, Terdakwa sempat bincang-bincang (Bertanya) dengan kerabatnya, dan awak media Alif.com ini tentang “Dimana letak kesalahannya terkait pembayaran fee.” Terasa dia bersikekeh merasa sudah benar atas perbuatannya.

Akan tetapi, saat ditanyakan tentang “Apa yang menyebabkan Pak Haji mangkir dari panggilan penyidik dan muncul surat DPO, bila hal itu merupakan Hak Kuasa Hukum menerima fee sudah benar dan sesuai tatacara yang layak dilakukan..?

Namun dia menjawab dengan senyum simpul sembari berpaling muka diiringi aura wajahnya bersemu merah merona. Lantas, Terdakwa berujar lagi tentang RUPS yang dilakukan dihadapan Notaris Hanugerah SH, dihadiri Roliati juga Nyonya Lim Siew Lan (RUPS PT AMI nomor 9 tanggal 31 Juli 2021).

Sampai disini perbincangan terhenti karena dirinya dipanggil untuk mengikuti sidang. Kemudian, awak media ini mencoba melakukan penelusuran terkait munculnya RUPS setelah 4 bulan Korban Alm. Lim Siang Huat Direktur PT AMI dinyatakan wafat (5 Feb 2021), ucapan terdakwa. Dan antara sadar atau kurang menyadari instrumen itu sudah dilakukan.

Secara naluri / akal yang sehat timbul sebuah tanda tanya, Ada Apa dengan Cinta..dibalik kematian Direktur perusahaan, dan perubahan akta (RUPS) yang berawal dari pembayaran fee, sehingga muncul pula dugaan pemalsuan dokumen di Polda Kepri, berdasarkan informasi yang mencuat.

Sementara itu, salah satu praktisi hukum yang juga merupakan Advokat senior Kota Batam memberi tanggapan, menyikapi informasi yang beredar, alangkah baiknya bila kita tenang berfikir atas azas hukum tak bersalah.

“Saling mendoakan agar damai di hati, saling berbagi serta mengingatkan antara sesama insan demi kebaikan kita bersama, dan menjunjung proses hukum yang sedang berlangsung, itulah yang terbaik,” tuturnya, Senin (7/10/2024) enggan publikasi nama, dibilangan Batam center. (tm rmsag)