Sanksi Pelanggaran ETLE Terhadap Warga Negara Asing (WNA)

oleh -44 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri melakukan inovasi dengan berkolaborasi bersama Stakeholder terkait, seperti Imigrasi tentang pelanggaran ETLE bagi WNA di wilayah hukum Polda Kepri.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto S.I.K.,M.Si., Kamis (22/11/22).

Berdasarkan laporan harian Front Office Satgas Etle Ditlantas Polda Kepri, terdapat seorang pelanggar WNA Singapura yang tertangkap kamera penindakan ETLE tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Pelanggar WNA tersebut mendatangi Posko Gakkum ETLE Ditlantas untuk mengkonfirmasi surat tilang yang dikirimkan oleh petugas ETLE kepadanya. Petugas pun mengarahkan pelanggar untuk membayar denda itu setelah diterbitkan nomor Briva oleh Petugas Posko.

Kemudian Pelanggar berkewarganegaraan Singapura membayar denda titipan tilang ke petugas BRI yang sudah disiapkan di Posko ETLE Ditlantas Polda Kepri.

“Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran lalulintas dan terekam oleh kamera ETLE, maka identitas WNA tersebut akan diteruskan datanya kepada Pihak Imigrasi untuk segera ditindaklanjuti dengan cara melakukan pencegahan keluar dari Negara Indonesia…

..Khususnya Kota Batam, dan diharuskan untuk melakukan penyelesaian denda pelanggaran lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Tri Yulianto.

Inovasi ini, merupakan salah satu wujud nyata upaya Polda Kepri bersama Stakeholder terkait lainnya dalam menjaga marwah Negara Indonesia di mata dunia internasional.

“Kami memohon dukungan dan doa restu dari seluruh pihak terkait, juga masyarakat Kepri untuk dapat bersama-sama mewujudkan Polantas yang Presisi, pulih dan bangkit bersama menuju Indonesia maju,” tuturnya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri siap menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan Kepolisian dan Penegakan Hukum di Bumi Berpancang Amanah Bersauh Marwah Kepulauan Riau. (hmspolda)