Saksi Turut Bermain Judi Online dan Mengintervensi Majelis Hakim

oleh -409 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara Pidsus 379/2025 dengan terdakwa Moritius UR terkesan unik dan sangat menarik bagi semua kalangan Audiens Kota Batam.

Penyebabnya adalah saksi korban yang dihadirkan oleh JPU bernama Lindasari Novianti, saat ditanya oleh Majelis Hakim, ia bercerita dan menyebutkan bahwa dirinya turut bermain judi online bukan hanya 1 kali saja. Bahkan berkali-kali karena tergiur oleh hasil Top Up Skater yang cukup besar, dan merasa dirugikan sebesar Rp 55 Milyar.

Intonasi suara korban Lindasari saat memberi keterangan, terdengar kekeh, sadar serta yakin (PD) menyebut dirinya mengerti hukum / titel Magister Hukum itu, membuat pengunjung sidang tersenyum lalu tertawa…ada pula pengunjung yang ketawa dikulum sakin lucunya, sementara Hakim pun turut tertawa pelan-pelan saja.

“Aneh, seorang pemain judi bisa membuat laporan ke pihak Kepolisian terhadap penjudi lainnya didalam suatu peristiwa perjudian, meskipun korban mengalami kerugian…?? Tentu semua orang tahu Perjudian adalah perbuatan melanggar hukum. Apa mungkin disiplin ilmu hukum aparatur di negara ini memasuki era pikun,” bisik-bisik pengunjung sidang.

“Seyogianya penegak hukum khususnya oknum pihak Kepolisian tidak menurutkan hawa nafsu merasa dirinya sudah benar terhadap Intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang gencar meneriakkan Presisi. Serta segala bentuk perjudian beraroma parfum 303 harus diberantas,” ucap tetangga sidang yang hadir.

Hal tersebut terungkap berdasarkan fakta persidangan yang digelar pada Rabu (16/7/2025) di PN Batam Center. Dengan agenda mendengakan keterangan Saksi Korban Lindasari dan 1 orang saksi lainnya. Serta saksi di Sumpah terlebih dahulu sebelum diminta keterangannya.

Didalam persidangan, Saksi Linda membeberkan rangkaian peristiwa perjudian yang turut serta dilakukannya (Judi Online) melalui situs Casino Sentosa, hingga ia mengalami kerugian puluhan milyar rupiah, dengan melibatkan Terdakwa Moritius Umbu R yang tugasnya membuat rekening bank.

Ringkasan singkat Saksi Lindasari sewaktu ditanya oleh Majelis Hakim :

“Benar yang mulia, saya ikut bermain judi online melalui akun yang dimiliki/dimainkan Terdakwa. Didalam komunikasi judi online, saya tahu nama Gountin Long alias Max (DPO). Dan ini suatu jaringan tidak benar alias akun palsu untuk menipu orang dengan modus profil orang luar menggunakan rekening yang cukup banyak, tapi tidak bisa di klaim hasil Top Up nya,” kata saksi korban.

Akan tetapi, pada saat Majelis menanyakan, apakah Saksi mengenal Terdakwa maupun dari suaranya, lalu Saksi menjawab “saya tidak tahu dan tidak mengenal Terdakwa tapi saya merasa sudah ditipu,” jawabnya.

Kemudian Majelis bertanya kepada Terdakwa, apakah benar keterangan yang diberikan Saksi atau terdakwa keberatan, lantas dijawab oleh terdakwa “Tidak benar saya menipunya yang mulia, saya keberatan sebab saya tidak pernah komunikasi dengannya selain dari Max, dan tugas saya membuat rekening,” jawab terdakwa.

Namun ditengah-tengah berjalannya sidang bukan diminta keterangannya, Saksi Linda bersuara “Saya mohon yang mulia, agar dia (terdakwa) dihukum seberat-beratnya karena telah melakukan penipuan besar, saya telah mengalami kerugian dan akan mengikuti sidang ini,” ucapnya dengan nada bersemangat terkesan mengintervensi Majelis Hakim. (Ls rmsag)