JAKARTA – Wakil Komandan Korps Brimob (Wadankorbrimob) Polri, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan, pihaknya akan menyusun Peraturan Kapolri (Perkap) sebagai dasar dalam melakukan tugas pengamanan pertandingan liga di Indonesia.
Aturan tersebut dibuat sebagai bentuk evaluasi atas terjadinya tragedi di Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
“Kami bersama stakeholder, penyelenggara, suporter, pihak terkait telah sepakat mengevaluasi, dan Polri sejak kejadian tersebut, mendapat instruksi dari bapak Kapolri untuk membuat produk (hukum) bahan dasar regulasi untuk keamanan,” ujar Setyo usai mengikuti rakor di Auditorium Wisma Kemenpora, dikutip Rabu, (12/10/2022).
Menurutnya, pelaksanaan produk ini akan mengikuti aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh FIFA maupun PSSI sebagai federasi sepakbola.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada para suporter yang hadir dalam rakor dengan memberikan masukan-masukan. Hal itu, akan menjadi referensi menyusun aturan sebagai pegangan Polri, penyelenggara, dan khususnya satuan wilayah yang memiliki stadion sarana kompetisi.
“Ini sangat baik sekali, dengan masukkan yang diberikan. Sehingga produk ini akan menjadi dasar bagi Polri untuk melaksanakan pengamanan penyelenggaraan yang dilakukan oleh PSSI,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema FC dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. Berdasarkan data, ratusan orang menjadi korban meninggal maupun luka-luka.
Kejadian itu telah menyeret enam orang tersangka. Mereka ialah Dirut LIB berinisial AHL, Ketua Panpel pertandingan berinisial H, security officer berinisial SS, Kabag Ops Polres Malang berinisial WSP, Danki 3 Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kepala Sat Samapta Polres Malang berinisial BSA. (humtim)






