Polda Kepri Amankan Tersangka Peredaran Rokok Ilegal Di Kota Batam

oleh -333 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Dit. Krimsus Polda Kepri amankan 2 orang tersangka tindak pidana khusus memasukan / mengedarkan rokok ke dalam wilayah NKRI dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar yang berasal dari luar negeri.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, dihadiri Wadirreskrimsus, Kasubdit 1 Indag AKBP Farouk Oktora, Kaur Penmas Bidhumas AKP Betty Novia, Kabid P2 BC Batam Sisprian Subiaksono, di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Kamis (9/11/2023),

Dirreskrimsus Kombes. Pol. Nasriadi menyampaikan, pada tanggal 8 November 2023, Ditreskrimsus terutama Subdit 1 Indagsi telah membongkar jaringan rokok Manchester ilegal.

Hal ini berhasil berkat bantuan informasi dari masyarakat dan join operation / kerjasama dengan Bea Cukai Batam. Tujuannya untuk mengungkap perkara ini. TKP nya terjadi di Ruko Tirolita Town House Sungai Panas Batam.

“Di lokasi tersebut, ada satu ruko yang tertutup itulah tempat mereka menyimpan, melakukan kegiatan niaga rokok ilegal. Kemudian tim petugas memantau dan menangkap dua tersangka, yaitu YY dan JL. Penyelidikan berlanjut untuk mengidentifikasi aktor intelektual di balik jaringan ini…

..Barang bukti yang disita sekitar 700.000 batang rokok atau setara dengan 70 dus rokok Manchester senilai Rp 500.000.000,- dan 1 Mobil Toyota HS Putih, 3 Unit HP, 1 bundle nota penjualan,” jelas Kombes Nasriadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 437 Ayat (1) Jo Pasal 150 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Dan Atau Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Dan/Atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf J UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun denda sebesar Rp 500.000.000 s/d Rp 10.000.000.000″.

Setelah itu, Kabid P2 BC Batam mengatakan, dalam konteks penindakan rokok ilegal merupakan permasalahan kita bersama di kawasan Batam yang sangat dekat dengan Singapura. Kami tidak dapat bertindak sendirian.

Dan karena itu kami sangat menghargai dukungan yang telah diberikan selama ini. Dengan kerjasama yang kuat, kami berupaya untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal di wilayah ini, demi menjaga ketertiban dan keamanan.

“Kita juga akan melakukan penyidikan terkait kewenangan yang ada dalam UU Kepabeanan. Dan kasus ini dijerat dengan Pasal 54 dan 56. Terhadap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, menyimpan, atau memiliki barang tanpa izin hukum, dapat dikenakan hukuman penjara antara 1 hingga 10 tahun dan beserta dendanya,” kata Sisprian S.

“Dari segi nilainya, diperkirakan mencapai Rp 500.000.000-. Namun, kerugian negara akibat penghindaran pajak cukai mencapai sekitar Rp 800.000.000-. Kami akan tetap melakukan penyelidikan bersama Ditkrimsus Polda Kepri dan akan ada barang-barang lain yang akan kami periksa lebih lanjut,” tutup Kabid P2 BC Batam. (hmpolda)