PN Batam Aktif Hadiri Kegiatan Pemusnahan Narkotika Hasil Sitaan di Polda Kepri

oleh -208 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Ketua Pengadilan Negeri Batam Tiwik SH, M.Hum diwakili oleh Syufwan DM, SH, MH aktif hadir dalam giat pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus bulan April dan Mei 2025.

Pelaksanaan pemusnahan BB Narkotika berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejari Batam, bertempat di Koridor Ditresnarkoba, Rabu (28/5/2025).

Kegiatan itu dipimpin Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, dan Barang bukti yang dimusnahkan hasil dari 12 laporan polisi dengan 13 orang tersangka laki-laki berinisial : RLSS, HR, RH, HS, FA, AM, MH, WS, .ADA, BR, RV, AZ dan TN.

Total barang bukti yang dimusnahkan adalah Sabu seberat 3.494,15 gram, disisihkan 106,94 gram, dari total hasil sitaan 3.601,09 gram. Heroin yang dimusnahkan seberat 901,43 gram, disisihkan 10 gram, dari total hasil sitaan 911,43 gram, dan Ganja yang dimusnahkan seberat 191 gram, disisihkan 10 gram, dari total hasil sitaan 201 gram.

Jumlah narkotika yang dimusnahkan mencapai 4.586,58 gram. Atas kegiatan ini, pemerintah berhasil menyelamatkan 23.564 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang pengguna.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti diperiksa keasliannya oleh Biddokkes Polda Kepri menggunakan alat uji khusus. Proses pemusnahan dilakukan secara transparan di hadapan para undangan dengan metode Sabu dan heroin dilarutkan dalam air panas lalu dibuang ke septic tank dan Ganja dibakar habis menggunakan tong pembakaran.

Acara itu dihadiri oleh Kabidhumas Polda Kepri diwakili Kompol Firdaus Efendi, Ketua PN Batam diwakili Syufwan DM., S.H., M.H., Kajari diwakili Iqram Syahputra, S.H., M.H., Kabid BKLI Bea Cukai Evi Octavia, BPOM Batam Ibu Fitria, S.Sos, dan perwakilan GRANAT Batam Azwar.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa Polda Kepri akan terus bersinergi dengan instansi terkait dan masyarakat dalam upaya P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).

“Laporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada Kepolisian melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps,” tutup Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (Ls rickymorasag)