PH Wan Darmayana : Saksi Korban Dewi Bukan Ahli Waris Dalam Kasus Roliati

oleh -68 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Sidang Duplik Pledoi, PH Wan Darmayana Achmayu SH, MH, sebut Pelapor/Saksi Korban Dewi T bukan ahli waris, dan tidak ada kepentingan dalam PT Active Marine.

Terkait dokumen kewarisan Lim Siang Huat (Alm) yang dibuat sesuai hukum Singapura, tidak tercantum nama Dewi Triyanawati (saksi korban/pelapor) sebagai ahli waris, dan tidak ada kepentingan di dalam PT. Active Marine Industri, sehingga uraian Jaksa tidak dapat dibuktikan dimuka pengadilan.

“Saham Lim Siang Huat (Almarhum) jatuh kepada Warisnya yaitu kedua anak Almarhum yang tertuang dalam Akta RUPS No. 9 tgl 31 Juli 2021 pada kantor Notaris Hanugrah, dan telah sesuai dengan UU Perseroan Terbatas (UUPT) ,” ucapnya.

“Dewi Triyanawati bukanlah korban, dan peralihan saham milik Lim Siew Lan kepada terdakwa R, dilakukan sendiri oleh Lim Siew Lan secara sadar yang tertuang pada Akta RUPS no. 9…. dalam perkara Tdw Roliati,” jelas Wan Darmayana, Minggu (21/9/2025).

Fakta Persidangan dan Agenda Pledoi

Proses sidang sebelumnya, dakwaan Penuntut Umum menyebutkan adanya kerugian yang dialami oleh saksi korban Triyanawati sebesar Rp 50.681.217.500,- dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dengan terdakwa Roliati. Akan tetapi Jaksa tidak bisa membuktikannya secara detail dan jelas.

Penasehat Hukum dari Tdw Roliati, Wan Darmayana Achmayu SH, MH didampingi tim Harlem Simatupang SH, menyebutkan bahwa dalam fakta persidangan, JPU tidak dapat membuktikan dakwaannya dengan cermat atau tidak memahami ketentuan UUPT, terkait minuta Akta Notaris (RUPS) saat pembubuhan Tanda Tangan dan cap jempol.

“Tdw Roliati hadir dalam pertemuan Akta RUPS No. 9 tanggal 31 Juli 2021 memenuhi undangan Komisaris Perusahaan PT. Active Marine Industri, tentang pengalihan saham dan pengangkatan direksi,” ucap Wan Darmayana saat membacakan Duplik Pledoi.

Disamping itu, ucapan JPU (replik) yang menyebutkan adanya perbedaan pendapat atau bertentangan antara satu pihak dengan yang lain. Hal itu sangat mudah dimengerti karena masing-masing pihak berpijak pada landasan pribadinya.

Penuntut Umum sbg wakil dari Negara dan Pemerintah Indonesia, berdalih bhw JPU berpijak pada kepentingan umum/orang banyak yaitu masyarakat Indonesia atau demi Bangsa dan Negara, dlm dakwaannya tidak berlandaskan hukum atau fakta persidangan.

“Selaku Penasehat Hukum, Nota Pembelaan (Pledoi) yang disampaikan dlm agenda Duplik bukanlah berpijak pada landasan pribadi, namun berpijak pada Landasan Hukum demi terungkapnya kebenaran,” jelas Kuasa Hukum.

“Landasan hukum yang diterapkan dimuka pengadilan adalah untuk membuktikan kebenaran materi dlm fakta persidangan, sesuai dengan aturan serta ketentuan hukum yang berlaku, dan bukanlah sebuah karangan bebas. Seharusnya begitu jugalah hendaknya landasan dari JPU,” tuturnya.

Penasehat Hukum dalam agenda sidang Duplik Pledoi memohon agar Terdakwa Roliati dibebaskan dari dakwaan Jaksa kepada yang mulia Majelis Hakim, Kamis (18/9/2025), dengan kriteria sbb :

  1. Menyatakan terdakwa Roliati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan surat (dokumen) jika surat itu menimbulkan kerugian.
  2. Membebaskan terdakwa Roliati dari semua dakwaan JPU.
  3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Penulis : rickymora