MEDIAALIF.COM,Batam – Operasi Jaring Sriwijaya yang merupakan tim gabungan patroli laut Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kepri, dibantu oleh Tim Patroli Lantamal IV, berhasil menangkap kapal kayu tanpa nama bermuatan minuman beralkohol ilegal sebanyak 8.784 botol.
Tim operasi gabungan menangkap kapal tersebut di wilayah perairan Tanjung Sengkuang, Kamis malam (20/10/2022). Dan estimasi nilai barang yang diamankan Rp 4,38 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp 9 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah disela-sela kesibukannya.
Kronologinya, kata Rizki, ketika Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kapal kayu yang diduga bermuatan barang ilegal akan masuk ke peraian Indonesia. Waktu kapal melintas, tim Satgas melakukan pengejaran sampai di perairan Tanjung Sengkuang.
“Saat pengejaran dan penghentian, kapal kayu dengan sengaja menabrak kapal Bea Cukai sehingga lambung kapal rusak,” ujar Rizki.
“Pada saat proses tersebut Satgas Patroli Bea Cukai berkoordinasi dengan Tim Patroli Lantamal IV Batam. Tim Patroli Lantamal IV Batam turut serta membantu Satgas Patroli Bea Cukai dalam proses pengejaran dan penghentian kapal target,” jelasnya.
Selanjutnya kapal melaju dengan kecepatan tinggi menuju perairan dangkal di perairan Sengkuang sehingga kapal pun kandas. Lalu ABK melakukan upaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Dan petugas melakukan upaya pencarian (SAR). Namun, berdasarkan pantauan petugas terlihat dua kapal pancung membantu ABK untuk melarikan diri.
“Hasil koordinasi dan kolaborasi Satgas patroli laut Bea Cukai serta dukungan dari Lantamal IV Batam, kapal berhasil ditangkap. Dan tidak ditemukan dokumen kelengkapan kapal, kondisi kapal dalam keadaan bocor serta papan nama kapal telah dibuang oleh ABK kapal tersebut,” pungkasnya.
Pelaku diduga melanggar Pasal 102 UU Kepabenan dengan sanksi pidana melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000,-
Dan/atau Pasal 50 Undang-Undang Cukai dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Luasnya wilayah perairan Indonesia membutuhkan extra effort dan sinergi antar instansi dalam melakukan pengawasan. Bea Cukai terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Aparat Penegak Hukum lainnya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama sehingga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antar instansi Aparat Penegak Hukum dalam melakukan pengawasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. **






