Oknum Likuidator BP dan Pengacara RW Dinilai Tidak Profesional

oleh -294 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Penasehat Hukum (PH) Udur Hasibuan SH berdasarkan Surat Kuasa dari kliennya NS menyampaikan, bahwa Likuidator BP Smm SH, MH dan Pengacara RWH SH, MH, dinilai tidak profesional.

Bahkan sang Likuidator / Pengacara tersebut dianggap tidak bijak dan tidak menunjukkan Disiplin Ilmu yang berwawasan Kebangsaan dan rasa Berkeadilan dengan nilai luhur yang tinggi untuk dijadikan suritauladan di Batam madani, umumnya bumi nusantara ini.

Udur H SH menjelaskan, Berdasarkan Putusan / Penetapan Pengadilan Agama Nomor : 0541/Pdt.G/2014/PA.Btm tanggal 07-01-2016, tentang Harta Benda Tak Bergerak dan Harta Benda Bergerak yang merupakan Harta Bersama atau masing-masing pihak yang berselisih berhak menerima haknya dari hasil pembagian dalam penetapan PA Batam.

“Pada halaman 15 Putusan Sidang sangat jelas tertera bahwa yang tercantum dalam dictum Nomor 2 (benda tidak bergerak/benda tetap), apabila tidak dapat diserahkan secara natura maka dapat diserahkan berdasarkan nilainya dengan cara penjualan lelang,” ujarnya.

“Namun sejak Tahun 2016 sampai saat ini Tahun 2023, sebagian dari milik dan hak klient saya ada yang tidak diberikan / tertahan atau dipermainkan membuang waktu oleh oknum Likuidator dan Pengacara yang memiliki citra cukup tinggi,” ungkapnya, dibilangan Batam Center, Selasa (7/2/2023).

Diantara milik dan hak klientnya, kata Udur SH, satu unit mobil yang Dokumennya berada pada kantor BPR di kawasan Panbil Batam masih tertahan, sedangkan urusan pembayarannya sudah selesai. Dan ada Surat Kesepakatan (6/1/2016) yang di ketahui Likuidator serta di Ttd oleh Pengacara RWH selaku PH dari klient nya SHD.

“Entah apa yang merasuki sang Likuidator / Pengacara yang berbudi dan taat beribadah itu, sehingga klien saya merasa di zholimi selama bertahun-tahun, meskipun sudah membuat laporan resmi pada Kantor Polda Kepri bulan September 2018/SPKT-Kepri, namun tidak ditanggapi,” ucap Udur SH.

Saat pertemuan, tim redaksi media ini sempat melihat berkas yang dipegang oleh Udur Hasibuan SH, dan terbaca tentang Dugaan Dokumen Palsu serta Klarifikasi dari pihak terkait.

Hingga berita edukasi ini ditayangkan, sang Likuidator dan Pengacara tersohor tersebut belum dapat dikonfirmasi mungkin karena jam terbang padat berada diluar kota. (rmsag)