MEDIAALIF.COM,Batam – Pengawasan wilayah perairan Indonesia yang sangat luas membutuhkan upaya ekstra, serta sinergi antar instansi. Bea Cukai sebagai salah satu aparat penegak hukum secara konsisten melakukan pengawasan perairan Indonesia lewat operasi laut terpadu.
Salah satunya adalah operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya 2022, Bea Cukai berhasil menggagalkan 14 (empat belas) kegiatan ilegal di wilayah perairan Indonesia bagian barat. Bentuk penindakan yang signifikan adalah penangkapan sebuah kapal tanker di perairan Pulau Karimun Besar – Kepri, didapati mengangkut muatan minyak solar HSD dengan total 629,3 KL.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Batam dan Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Minggu (25/9/2022).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengungkapkan, modus yang digunakan adalah dengan memuat bahan bakar minyak jenis solar secara ship-to-ship dari beberapa kapal di luar daerah pabean, kemudian masuk ke daerah pabean tanpa dilengkapi manifes.
“Penindakan berawal dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai tentang adanya modus penyelundupan bahan bakar minyak dengan cara STS antar kapal sambil berjalan lambat atau berhenti mengapung di perairan Selat Singapura dan perairan Timur Johor, Malaysia,” ujar Askolani.
Kronologinya, kata Dirjen Bea Cukai, pada hari Selasa (20/09) Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 memperoleh informasi bahwa akan ada kapal tanker dari Tanjung Uncang yang diduga bermuatan minyak menuju keluar daerah pabean tanpa dokumen.
Sepanjang 20 hingga 25 September Puskodal Bea Cukai Batam dan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 melakukan pemantauan. Dari pemantauan radar, kapal MT. Zakira berada di posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia terpantau banyak kapal mendekatinya. Diduga MT. Zakira melakukan ship-to-ship minyak solar HSD secara ilegal.
Pada 25 September 2022, kapal MT. Zakira telah bergerak dan aktif mengarah Haluan ke barat dari Pengerang, lalu masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura.
“Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tersebut diperiksa oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar kedapatan mengangkut 629,3 KL HSD tidak dilengkapi dokumen kepabeanan,” ujar Askolani.
“Nilai keseluruhan solar ditaksir mencapai Rp 7.362.810.000,- dengan kerugian negara mencapai Rp1,362,121,000,- kemudian Bea Cukai melakukan pengamanan terhadap tersangka MI selaku
nahkoda kapal dan AZ selaku anak buah kapal,” jelasnya.
Keduanya ditahan dan diperiksa di rumah tahanan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Batam pada 27 September 2022. Dan 9 orang saksi lainnya juga telah diperiksa. Barang bukti kapal tanker MT Zakira GT 539, 629,3 KL solar 48, dan dokumen – dokumen kapal telah diamankan di dermaga pangkalan Bakamla Batam.
Selain penangkapan, sinergi atas pengamanan wilayah perairan laut Indonesia juga dilakukan oleh Bea Cukai Batam bersama Bakamla. Bea Cukai Batam telah menerima penyerahan perkara dari Bakamla atas Kapal Tanker MT. Blue Stars 8 GT 296 berbendera Equatorial Guinea dengan muatan 87,484 KL bahan bakar minyak jenis solar murni (B0).
Kapal tersebut ditangkap di Perairan Selat Singapura, Batam – Kepri dengan koordinat 01⁰-14’-30” N – 103⁰-59’-12” E.
Pada tanggal 26/8/2022 yang lalu, diduga mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes. Akhirnya petugas mengamankan tersangka ZA dan AS selaku nahkoda juga bosun kapal MT. Blue Stars 8 GT 296. Barang bukti dan para tersangka diamankan oleh Bakamla sejak 02/9/2022.
“Estimasi nilai barang dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,023,562,800,00 dengan kerugian negara mencapai Rp189,359,118,00,” tutur Dirjen Bea Cukai. (humas)






