Kapolsek KKP Batam Ungkap Pelaku Tindak Pidana PMI Ilegal

oleh -362 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – AKP Awal Syaban Harahap, SIK, Kapolsek KKP Batam, ungkap pelaku tindak pidana PMI Ilegal di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang, SH dan Kanit Reskrim Polsek KKP, di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, Selasa (27/12/2022)

Dalam waktu 10 hari, Polsek Kawasan Pelabuhan Batam berhasil melakukan pengungkapan PMI Ilegal terjadi di 2 TKP dan mengamankan pelaku berinisial MSS (51 Tahun), MS (22 Tahun), MK (40 Tahun).

Penangkapan pertama pada tanggal 17 Desember 2022 di Pelabuhan Ferry International Batam Centre pukul 05.50 Wib. Berawal saat unit reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada dugaan tindak pidana pelindungan PMI secara ilegal di pelabuhan Batam Centre.

Kemudian unit reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang telah membelikan tiket diduga untuk calon PMI ilegal yang hendak di berangkatkan dan menempatkan 6 orang calon PMI tersebut ke negara Singapura.

Dan di duga akan di berangkatkan lagi melalui transportasi udara ke negara Kamboja dengan tujuan hendak bekerja, kemudian anggota unit reskrim polsek kawasan pelabuhan mengamankan serta membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke kantor Polsek Kawasan Pelabuhan guna melakukan penyelidikan maupun penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan kedua pada 26 Des 2022 di Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang pukul 06.30 wib, saat Unit Reskrim beserta anggota pos pelabuhan domestik mengamankan 1 orang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Pelindungan PMI yang akan memberangkatkan 4 orang CPMI melalui pelabuhan domestik sekupang menuju Provinsi Riau (Bengkalis) dan akan diberangkatkan lagi ke negara Malaysia untuk bekerja. Pelaku diamankan di Mapolsek KKP.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit kendaraan Minibus Daihatsu Xenia, 1 handphone android samsung galaxy A02S warna hitam, 1 handphone ios iphone 7 plus, 6 paspor milik korban calon PMI, 6 tiket kapal ferry majestic tujuan harbourfront (SGD) milik korban calon PMI, 1 kartu nama salah satu Money Changer, 1 kartu nama bertuliskan SP hotel (tempat penginapan), 1 unit Minibus Daihatsu Ayla, 1 handphone android OPPO A12, 4 Paspor milik korban PMI, 1 buah KTP yang diduga pelaku PMI, 1 kartu ATM BCA, 1 buku tabungan a.n pelaku MK, uang tunai Rp. 14.600.000.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek KKP Batam mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat dan bekerja sama dengan BIN Perwakilan Kepri dan Bareskrim.

Pelaku MSS dan MS bermodus memberangkatkan korban PMI ilegal melalui pelabuhan Batam Centre ke negara Singapura, lalu di berangkatkan lagi ke negara Kamboja melalui transportasi udara dengan iming iming pekerjaan. Pelaku mengaku sudah 2 kali lolos mengirimkan PMI illegal sejak bulan Juni 2022.

Pelaku MK Bermodus Memberangkatkan korban atau calon PMI ilegal melalui pelabuhan Ferry Domestik Sekupang untuk di berangkatkan ke Provinsi Riau (Bengkalis) selanjutnya di berangkatkan lagi ke Negara Malaysia.

Kapolsek KKP Batam AKP Awal Syaban Harahap, SIK menghimbau kepada masyarakat yang akan berangkat ke luar negeri atau yang akan bekerja diharapkan berangkat dengan prosedur. Jangan main main dengan nyawa manusia, jangan dengan cara illegal, jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah tidak bisa di pertanggung jawabkan Tanpa adanya perlindungan UU Tenaga Kerja.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undangundang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,- (r)