Kantor Pengacara Negara Batam Diduga Lalai Menjalankan Aturan

oleh -524 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Berdasarkan Ketuhanan YME serta berasa Keadilan, staf pejabat fungsional Kejari Batam bersikap tegas saat melangkah, di iringi raut wajah bersih mata bersinar melaksanakan tugas negara sehari-hari.

Kantor Pengacara Negara tersebut, setelah menikmati usia emasnya beberapa waktu lalu, Selamat Hari Bakti dan sukses selalu, terkesan cantik molek, gagah kesatria berhati dermawan dengan segantang senyuman manis menjaga marwah didalam pengabdiannya.

Mengingat dan menimbang petuah Jaksa Agung RI, terasa hangat di dalam dada namun terlupa dalam ingatan, khususnya di bumi melayu Batam Prov. Kepri tidak terlepas dari rangkaian tata bahasa Gurindam 12 yang tersohor di mata dunia terbuka lebar bukan berarti melotot.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin memberi pengarahan kepada Pejabat Struktural Eselon 2, 3 dan 4, disaksikan oleh Gubernur Kepri di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri – Tg.Pinang. Sebelumnya Jaksa Agung menginspeksi Kejari Batam, Tg.Pinang dan Bintan.

“Pertahankan kepercayaan masyarakat, jangan ada titik noda yang mencederai atau mencoreng kepercayaan ini,” tegas Burhanuddin, Jumat (7/10/2022) yang lalu.

Akan tetapi, terkait Terpidana Ir.N masih bebas berkeliaran setelah di vonis 3 bulan pidana penjara oleh Pengadilan dengan putusan inkracht, pihak Kejari Batam dianggap lalai menjalankan amanah atau tidak taat aturan selaku pelaksana eksekusi yang dipercaya negara.

Sesuai bunyi Direktori Putusan Pengadilan (MA RI) No. 1657 K/PID.SUS/2016 menyatakan, bahwa Terdakwa Ir. Nurbatias terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara 3 bulan, memerintahkan Terdakwa ditahan, dan seterusnya…red,” bunyi putusan Pengadilan.

Sementara itu, Kasintel Kejari Batam Andreas Tarigan menyampaikan (terkait Terpidana) masih proses pencarian berkas sebab sudah 5 tahun lewat, dan akan ditelusuri/cek di bidang yang menanganinya, beberapa hari lalu dilingkungan PN Batam.

Dan atas temuan informasi yang diunggah oleh awak media Alif.com kepermukaan, telah menuai perhatian publik, baik dari stakeholder maupun elemen masyarakat Batam – Kepri.

“Dalam waktu 5 tahun hingga saat ini, Terpidana masih berkeliaran bebas melenggang tanpa rasa takut, seakan-akan tidak mengindahkan putusan Pengadilan yang harus dijalankan oleh eksekutor sesuai anjuran Pasal 270 KUHAP Pidana. Ada apa ya dibalik itu..,” ucap salah satu stakeholder menyebut dirinya dengan inisial MU, Jumat (27/10/23) diseputaran Nagoya.

Mungkin..ada yang lain di senyummu dan sinar pelangi di balik bola mata mu terasa sendu, hingga membuatku terpana melihat aura wajah mu nan bening tapi tak seindah cermin kaca yang terintegrasi. – selintas rangkaian simpul bahasa Gurindam 12 di bumi melayu. (rickymorasag)