Judol Internasional Terobos Cyber Batam Ditindak Polda Kepri

oleh -10 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri menindak jaringan Judi Online internasional yang luput/terobos Cyber Batam, serta dugaan Pencucian Uang yang dikelola puluhan WNA di Kota Batam, Selasa (12/5/2026).

Hadir dalam konpers, Dirreskrimsus Kombes Silvester Simamora, Kabidhumas Kombes Nona Pricillia Ohei, Kasubdit V Siber AKBP Arif Mahari, Kabid Intelijen Dan Penindakan Imigrasi Kelas I Khusus Tpi Batam Jefrico Daud Marturia, Kasubbid Provos Bidpropam Kompol Jefri Syam serta awak media.

Dalam kegiatan, Kabidhumas menyampaikan bahwa pengungkapan bermula pada hari Minggu, 10/5/2026 pukul 16.00 WIB, saat personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah ruko lokasi Sukajadi.

Tindaklanjutnya, personel langsung mendatangi lokasi dan pada pukul 17.50 WIB menemukan sejumlah aktivitas di dalam bangunan. Saat pemeriksaan, beberapa orang berusaha melarikan diri melalui rooftop bangunan. Petugas mengamankan sejumlah orang dibantu pihak keamanan setempat.

Kemudian, Dirreskrimsus menjelaskan bahwa dari hasil pendataan, petugas mengamankan sebanyak 24 WNA, yakni 3 WNA Kamboja, 14 Vietnam, 1 WNA Suriah, 2 Tiongkok, 4 Filipina. Dari hasil pemeriksaan, lantai 1 dan 2 bangunan digunakan sebagai tempat operasional perjudian online jenis lotre, sedangkan lantai 3 tempat tinggal.

“Modus operandinya, pelaku manfaatkan medsos Facebook live streaming untuk menarik calon pemain. Peran masing-masing pelaku sebagai host, customer service, operator dan pemain palsu (fake player) guna menciptakan kesan seolah-olah permainan tersebut memberikan keuntungan besar kepada pemain,” jelas Dirreskrimsus.

Pengembangan penyelidikan, petugas juga mendatangi lokasi di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC) diduga memiliki keterkaitan. Di lokasi kedua (Orchard) ditemukan sejumlah perangkat komputer, kartu lotre dengan pola yang sama, meskipun kondisi bangunan kosong, dan mengamankan barang bukti berupa unit CPU, monitor, laptop, handphone, router wifi, puluhan ribu kartu lotre bergambar naga sebagai sarana operasional Judol.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 426 Ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang diancam penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda kategori VII,” tegasnya.

Kabidhumas juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian online, karena selain melanggar hukum juga dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi di tengah masyarakat. (**)