Jaksa Memeriksa Berkas Perjudian Online Melaporkan Pekerja Judi Di PN Batam

oleh -268 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – JPU memeriksa berkas perjudian online Pidsus 379 di PN Batam, atas pelaporan korban Pemain Judi Online yang melaporkan pekerja judi an : Terdakwa MU Rider, diduga mengalami sindrom masa pikun.

Ruang lingkup pelaporan korban bernama Lindasari Novianti merupakan Pemain Judi Online level atas yang cerdas, namun merasa dirugikan sebesar Rp 55 milyar, gegara tidak bisa mengklaim hasil Top Up yang diperolehnya, lalu melaporkan Tdw MU Rider sebagai pekerja situs judi, merupakan satu rangkaian dari efek Perjudian yang turut dilakukan oleh korban Lindasari.

Dalam rangkaian kronologi Perjudian beraroma parfum 303 (KUHP) yang dilarang oleh Pemerintah RI, bahwa segala bentuk perjudian/unsur judi dengan sandi Parfum terkenal made in Paris (303) diatas, baik yang berada didalam jangkauan area atau turut serta alias suspect harus diberantas, sesuai instruksi Kapolri dengan Presisinya, serta Amanah Jaksa Agung RI “Jangan kecewakan masyarakat rakyat Indonesia” terkesan diabaikan.

Hal tersebut terungkap berdasarkan fakta persidangan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi korban Lindasari Novianti (berada dibawah Sumpah) disaksikan puluhan pasang telinga dan mata yang normal, serta Jiwa Sehat maupun Akal yang berfikir secara waras di Pengadilan Negeri Batam.

Saat sidang, Lindasari saksi korban membeberkan rangkaian kronologi Judol itu melalui situs Casino Sentosa yang turut serta dilakukannya hingga mengalami kerugian puluhan milyar rupiah, dan menyebut dirinya mengerti hukum dengan latar belakang berpendidikan tinggi ilmu hukum.

“Benar yang mulia, saya bermain judi online melalui situs tersebut. Saya mengalami kerugian cukup besar Rp 55 milyar, karena tidak bisa mengklaim hasil Top Up yang saya peroleh, disebabkan perbuatan terdakwa yang akun nya tidak benar alias palsu,” beber korban dengan semangat dan percaya diri.

Kemudian yang mulia mengatakan :
“Bukan untung yang didapat tapi malah buntung akhirnya,” ucap ibu Majelis Hakim saat sidang dengan agenda keterangan saksi korban Lindasari, dihadiri oleh Jaksa Ali Naik dan Penasehat Hukum terdakwa, Rabu (16/7/2025).

Perkara Pidsus Perjudian Online alias JUDOL yang mencuat dan viral di Kota Batam Bandar Dunia Madani bukan wilayah bandar judi madani, bersama Jaksa Ali Naik (Kejati Kepri) yang memeriksa berkas perkara bertugas di Batam, dan Penasehat Hukum Dermawan Sinurat serta tim Dini Berliana Annisa, Rindu Wulandari, menjadi perhatian publik.

Selain itu, juga menuai komentar pedas dan tajam dari berbagai kalangan, diantaranya pengamat / pemerhati sosiologi hukum kemasyarakatan yang memiliki jam terbang terbilang tinggi, saat pertemuan dengan tim redaksi media Alif.com, di salah satu cafe ngopi bareng diseputaran Batam center, Sabtu (19/7/2025).

“Pasal yang tertuang pada kitab KUHPidana maupun KUHPerdata dan KUHAP, tidak terlepas dari usut asal kejadian peristiwa yang timbul didalamnya. Alur kronologi perkara yang terjadi tentu memiliki kaitan yang mendasar tidak bisa dipisahkan begitu saja dengan ilmu akal-akalan, sebab itu tidak dibenarkan,” ujar Dr. SN, SH, SE, M.Si, CLA, CIL.

Lanjutnya, ada batasan bagi pelaksana kewenangan yang mengaturnya dan sudah barang tentu materi yang diperoleh pada Perguruan Tinggi juga mengadopsinya. Seperti pelimpahan kewenangan, baik pejabat negara, badan pemerintah daerah dan swasta atau personal dilarang melampaui batas kewenangannya.

“Dalam ilmu hukum ada Paradigma, Positifisme, Pos Positifisme, Critical Tiore dan Actuality yang bertujuan untuk perbaikan pembenahan pada suatu hal atau banyak bidang yang terjadi. Contoh, penyatuan nama dua orang menjadi satu / Obscuur Libel, apa peran Tdw, bila dipaksakan maka layak disebut unsur kelalaian menerapkan Disiplin Ilmu – UU RI No.30 Thn 2014 Pasal 17 baca dan cermati,” jelasnya.

Hingga berita beredukasi ini muncul kepermukaan, pihak terkait Jaksa Ali Naik yang memeriksa berkas Pemain Judi Online merupakan perbuatan melanggar hukum dilarang oleh Pemerintah RI, telah menuai perhatian masyarakat luas belum dapat dikonfirmasi. (Ls rd rmsag)