Gegara Hewan ART Disiksa Majikan Secara Tidak Manusiawi Diciduk Polisi

oleh -37 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Sempat viral di medsos dan menjadi sorotan publik, seorang ART diduga dianiaya Majikan dengan tidak manusiawi bahkan perlakuan sangat buruk, akhirnya diciduk pihak Kepolisian.

Hal tersebut disampaikan pihak keluarga korban bernama Anggraini, setelah mengetahui adiknya Intan yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di perumahan elit Sukajadi, mengalami perlakuan buruk berupa penyiksaan fisik dengan luka-luka memar oleh majikannya, Minggu (22/6/2025).

“Beberapa bulan belakangan ini, ponsel adik saya Intan disita majikan, ia dilarang memegang ponsel benar-benar terisolasi, tidak bisa komunikasi dengan siapapun. Sementara dia mengalami penyiksaan berhari-hari dan perlakuan tidak manusiawi dari majikan, gara-gara hewan anjing peliharaannya,” ucap Anggraini.

“Begitu mendapat informasi melalui ponsel tetangganya, kami pihak keluarga dibantu masyarakat dekat mengambil tindakan langsung menyelamatkannya dari cengkeraman manusia biadab itu, dan melaporkannya ke pihak berwajib,” jelas kakak korban dengan cucuran air mata.

Menyikapi tragedi penyiksaan ART oleh Majikan dan pelaporan tersebut, Sat Reskrim Polresta Barelang langsung turun ke TKP komplek elit perumahan Sukajadi, dan menciduk 2 orang pelaku atau Tersangka, lalu menggelar doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian didampingi Kasihumas Iptu Budi Santosa, S.H, Kanit VI Sat Reskrim Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025)

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik.

Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025.

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban 22-6-2025, Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam dan berikut diamankan beberapa barang bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa itu.

Hasil gelar perkara 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.