JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi memberikan apresiasi kepada Polri yang telah mengungkap peredaran aplikasi Pinjaman Online yang berada di Manado, Sulawesi Utara.
Ia pun mendukung Kepolisian untuk terus mengembangkan pengungkapan perusahaan aplikasi pinjol ilegal di seluruh Indonesia yang meresahkan masyarakat.
“Saya mengapresiasi Polda Metro Jaya yang mengungkap peredaran aplikasi pinjaman online yang berada di Manado, Sulawesi Utara. Aparat Kepolisian jangan sampai berhenti dan puas diri,” kata Andi Rio, di Jakarta, Senin (5/12/2022).
“Kapolri sudah membuktikan dengan menjalankan petunjuk dan arahan Presiden Jokowi pada acara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021 terkait maraknya aksi penipuan pinjol dan tindak pidana keuangan digital,” ucap Rio.
Menurutnya, kondisi ekonomi pada masa pandemi membuat gejolak terhadap perekonomian di masyarakat. Namun di sisi lain, perkembangan digital dan situasi ekonomi dimanfaatkan pelaku usaha pinjol ilegal untuk meraih keuntungan.
“Pelaku pinjol ilegal merayu masyarakat melalui akses kemudahan persyaratan dan pencairan namun berujung pada pesakitan. Perusahaan pinjol ilegal telah meresahkan masyarakat, diduga melakukan tindak kejahatan berupa psikis, pencurian data pribadi, dan teror, maka Pinjol harus diberantas,” pintanya.
Sebelumnya, penyidik Subdirektorat Siber Ditres Krimsus Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pinjaman daring (pinjaman online/pinjol) ilegal yang berada di Manado, Sulawesi Utara.
“Sebanyak dua orang jadi tersangka. Mereka adalah A sebagai debt collector / pengancam korban, dan G sebagai pimpinan pinjol ilegal,” kata Direktur Reserse Krimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Auliansyah menjelaskan, saat penggerebekan petugas turut mengamankan 40 karyawan perusahaan pinjol ilegal, yang dilakukan pada Selasa 29/11/2022 di Manado yang dibantu Polda Sulawesi Utara.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap A dan G adalah Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pihak Kepolisian akan terus mengembangkan pengungkapannya untuk membongkar seluruh operasi pinjaman daring ilegal.
Perusahaan pinjol diketahui mengoperasikan 4 aplikasi pinjaman daring ilegal yakni PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo. (penpus)






