Ditreskrimum Polda Kepri Amankan Tersangka Dan Selamatkan 6 Korban PMI Ilegal

oleh -35 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Polda Kepulauan Riau kembali amankan Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan selamatkan 6 Korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan tindakan tegas terhadap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan PMI ke Malaysia. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit 4 Ditreskrimum AKBP Achmad Suherlan S.I.K.

Kronologis kejadian dimulai pada Senin, 21 Maret 2024, ketika anggota Subdit 4 menerima informasi tentang rencana pemberangkatan sejumlah calon PMI ilegal melalui Pelabuhan Harbourbay. Dua orang perempuan yang diduga sebagai calon PMI non prosedural berhasil diamankan dalam sebuah operasi pada pukul 12.50 WIB di pelabuhan tersebut.

Pengembangan kasus dilakukan dengan cermat. Tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pengurus dan 6 orang perempuan sebagai calon PMI non prosedural di Komplek Tanjung Pantun Jodoh. Selanjutnya, pelaku, korban dan barang bukti dibawa ke Polda Kepri guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Modus operandi tersangka adalah melakukan pengurusan dan pemberangkatan PMI ke Malaysia tanpa memenuhi persyaratan resmi sebagai pekerja migran Indonesia. Dalam prosesnya, mereka berkomunikasi dengan agen di Malaysia.

Lalu merekrut korban dari kota asal, memberikan fasilitas penampungan sementara, dan menjemput korban di bandara serta mengantarkan mereka ke pelabuhan. Korban dijanjikan gaji besar saat bekerja di Malaysia, namun mereka menjadi korban dalam jaringan penyelundupan ini.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU no. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,-

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk buku paspor, tiket pesawat, tiket kapal laut dan handphone.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dari keseriusan Polda Kepri dalam memberantas praktik TPPO serta melindungi para calon PMI dari tindak kejahatan serupa di masa depan,” tutur AKBP Achmad Suherlan.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si, menambahkan, untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat kejahatan serta memerlukan bantuan Kepolisian dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.