Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Judi Online Wilayah Kota Batam

oleh -877 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan 3 orang tersangka judi online jaringan internasional dengan 2 lokasi berbeda di Kota Batam Prov Kepri.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Nasriadi, S.H., S.I.K, didampingi Wadirreskrimsus AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Kasubdit V Ditreskrimsus AKBP Henry Andar dan PS. Paur 1 Subbid Penmas Iptu Yelvis Oktaviano, di Media Center Bidhumas, Rabu (1/2/2023).

“Pengungkapan tindak pidana ini berawal dari Patroli Siber rutin yang dilaksanakan oleh Personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri. Dari patroli ditemukan Website dengan nama RAJAHOKKI alamat link URL HTTPS://WWW.RAJAHOKKI.COM dan HIGGSVIP alamat link HTTPS://WWW.HIGGS.COM,” ujar Dirreskrimsus.

Adapun modus operandi ketiga tersangka mengajak orang untuk bermain judi online pada situs/website bernama RAJAHOKKI dan HIGGSVIP yang beromset puluhan juta setiap harinya.

Ketiga orang tersangka berinisial H (32 Tahun), I Alias A (34 Tahun) dan SL Alias A (42 Tahun) yang berperan sebagai Customer Servis, ada yang berperan sebagai pengumpul dana pemain di wilayah Provinsi Kepri.

Dari ketiga tersangka, Tim Subdit V Siber mengamankan BB berupa 3 unit laptop, 14 unit handphone berbagai merk, 4 simcard, 1 kunci apartemen, 3 kartu akses apartemen, 1 unit cpu, 1 unit monitor dan 1 buah modem. Barang bukti inilah alat kerja mereka melakukan praktek judi online.

“Kami masih mengembangkan perkara ini untuk mencari indikasi dan jaringan-jaringan lainnya. Juga menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan situs judi online agar melaporkan ke kantor Polisi terdekat, karena ini merupakan atensi Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda,” tuturnya.

Atas perbuatan ketiga tersangka dikenakan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (rl)