Buron ke Jakarta, Oknum Advokad Haji ARR Ditangkap Polda Kepri

oleh -282 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Tim reaksi cepat (URC) Polda Kepri menangkap sang buronan oknum pengacara Haji AR Ritonga, pencurian /penggelapan uang perusahaan telah merontokkan akal sehat dan iman pak haji.

Makhluk Tuhan nan solehah itu tersandung kasus dengan nilai fantastik sebesar Rp 8.975.000.000,- (Delapan Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) membuat mata silau man…bibir pun tersenyum cerah, ditangkap di Jakarta dan diterbangkan ke Batam, Selasa (20/8/2024).

Setelah sampai di Mapolda Kepri, buronan / tersangka pelaku pencurian Haji R Ritonga, mengaku dirinya ke Jakarta untuk mengikuti sebuah majelis pengajian bukan melarikan diri.

“Saya mau menenangkan diri mau ikut majelis pengajian di Jakarta,” ucap sang buronan (DPO) oknum advokad dengan ciri khas senyumnya.

Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander mengatakan bahwa pihaknya mengamankan tersangka dari Jakarta merupakan sebuah bentuk ketegasan hukum.

“Hari ini kita lihat bersama, dalam wujud memberikan kepastian hukum telah berhasil menangkap satu tersangka kasus dalam perkara Pasal 363 Ayat 1 juncto Pasal 64 dan 372 juncto 480 Pasal 55 KUHPidana,” ujarnya.

Dony menjelaskan, tersangka melakukan aksinya menggelapkan uang hampir Rp 9 miliar tidak seorang diri, melainkan bersama seorang lainnya yang sudah ditangkap lebih dulu.

“Tersangka sebelumnya yakni Roliati sudah masuk (ditahan) lebih dulu. Dia merupakan karyawan di bagian keuangan, sedangkan Rustam adalah pengacara perusahaan PT Active Marine,” jelasnya

“Modus operandi pelaku yang sempat buron, membuat seolah-olah uang Rp 8 miliar lebih itu adalah feenya sebagai lawyer di perusahaan,” tutur Dirreskrimum.