MEDIAALIF.COM,Batam – Sejak terbitnya putusan Kasasi MA RI, kantor Kejari Batam yang berkedudukan di Batam center, sampai saat ini belum melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Haji Ir. N.
Hal tersebut menjadi tanda tanya dan sorotan Publik, juga masyarakat setempat yang merupakan tetangga maupun relasi / kolega yang pernah mendengar kasusnya beberapa tahun silam, di area ruko Tiban Impian sekitarnya.
“Hormatilah sikit hukum peradilan, katanya mengerti taat aturan, kenapa tidak dilaksanakan, ada apa dibalik itu..? “, desas-desus warga terdengar dilapangan, dan sempat melihat haji tersebut, Minggu (25/8/24).
Berdasarkan kutipan (SIPP), dengan bunyi Direktori Putusan Kasasi MA RI Nomor 1657 K/PID.SUS/2016 menyatakan, bahwa Terdakwa H. Ir Nurbatias terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara 3 bulan, dan memerintahkan Terdakwa ditahan..,” hasil penelusuran redaksi media Alif.com, berupa bunyi Putusan Kasasi tahun 2016 lalu.
Kemudian awak media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak terkait yang mengetahui / memahami perkaranya, yaitu Penasehat Hukum Roy Wright H. SH MH, Selasa (27/8/2024) dibilangan Batam center.
Penasehat Hukum tersebut mengatakan prosesnya lumayan panjang, alur persidangan tindak pidana psikis an : korban atau kliennya yang juga merupakan mantan istri dari Terpidana, sejak tahun 2015 sudah diputus 7 bulan, dan berlanjut ke tingkat banding sampai proses kasasi.
“Akhirnya amar Putusan Kasasi menyatakan bahwa Terdakwa di vonis 3 bulan pidana penjara dan memerintahkan Terdakwa ditahan. Tapi sampai saat ini belum di Eksekusi juga dan tidak tahu alasannya apa. Seyogianya agar hukum ditegakkan sesuai Perintah UU,” ucap Roy.
“Saya juga mendengar si terpidana masih berkeliaran di Batam, dan melakukan perbuatan hukum, contohnya melakukan Jual Beli Ruko 2 unit kepada pihak lain di Tiban Impian yang masih merupakan Hak mantan istrinya namun belum diterima (Putusan Perdata). Dan ini juga merupakan tanggung jawab yang masih menggantung,” jelasnya.
Sementara itu, aparatur Kejari Batam yang telah dikonfirmasi menyampaikan, bahwa perkaranya sudah cukup lama perlu waktu mencari berkasnya, kami akan cek ke intel, juga akan buat rekom surat DPO Terpidana, dan beri info kembali.
Namun hingga berita ini ditayangkan tidak ada info kelanjutannya (Oktober 2023 ke Agustus 2024), meskipun Hari Bakti Adhiyaksa baru saja berlangsung sebagai momen Emas plus Amanah Kejaksaan Agung RI.
Dan keberhasilan/suksesnya Kejari Batam menyerahkan Uang Pengganti dari Uang Rampasan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi kepada Pemko Batam pada bulan Agustus 2024 sebesar Rp 165.042.000, melalui Putusan MA RI No.28xx K/Pid.Sus.. jo… tidak seindah rekom surat DPO Haji Terpidana yang telah diucapkan terasa mengambang, entah apa yang merasukinya. (red,tm)






